Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

WNA Masih Boleh Masuk Indonesia Selama PPKM, Namun Hanya 3 Golongan, Ini Syaratnya 

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung, warga negara asing atau WNA masih bisa masuk Indonesia. 

Tangkapan Layar Youtube Tv One
Tangkap layar _Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto dalam program Tv One, Rabu (7/7/2021). 

Bahkan, dalam hal ini, pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu dari negara lain.

Menurut Luhut, tak ada yang aneh dari pengambilan keputusan WNA boleh masuk ke Indonesia dalam masa PPKM darurat ini.

"Kita lihat dari hasil studinya dari negara yang kita anggap cukup baik, kita berikan 8 hari.

Jadi, sebenernya engga ada yang aneh. Kalau ada yang asal ngomong, engga ngerti masalahnya jangan terlalu cepat ngomong," kata dia.

Ia menambahkan, Indonesia tak bisa sembarangan menutup pintu masuk kedatangan WNA.

Indonesia harus berlaku sama dengan negara lain dalam aturan memperbolehkan WNA yang masuk."Kita harus perlakukan sama dengan, dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu. Engga bisa dong, kita hidup bernegara. Lu mau, gua engga mau, engga bisa begitu," pungkasnya. (tribun network/taufik)

Daftar dan Jumlah Daerah di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/indonesia' title='Indonesia'>Indonesia</a> yang Masuk Zona Hijau, Oranye, Kuning dan Merah

FOTO: Petugas menerapkan protokol kesehatan pada warga saat berada di zona merah Covid-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan micro lockdown di kawasan tersebut lantaran adanya 17 warga yang positif Covid-19. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Berita Terkait Penanganan Covid

Artikel ini telah tayang di:

Tribunnews.com dengan judul Ini Syarat dan Deretan Pemeriksaan WNA Bisa Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat,

https://www.tribunnews.com/corona/2021/07/08/ini-syarat-dan-deretan-pemeriksaan-wna-bisa-masuk-indonesia-saat-ppkm-darurat?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved