Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

WNA Masih Boleh Masuk Indonesia Selama PPKM, Namun Hanya 3 Golongan, Ini Syaratnya 

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung, warga negara asing atau WNA masih bisa masuk Indonesia. 

Tangkapan Layar Youtube Tv One
Tangkap layar _Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto dalam program Tv One, Rabu (7/7/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung, warga negara asing atau WNA masih bisa masuk Indonesia

Namun hanya untuk tiga golongan WNA yang diperbolehkan masuk. Tentu dengan sejumlah persyaratan.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi WNA 3 golongan ini agar bisa masuk Indonesia di saat PPKM. 

Baca juga: Info SIM Keliling Hari Ini Kamis 8 Juli 2021, Ini Lokasi Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

Baca juga: DOA Mandi Bacaan Lengkap Latin, Arab dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca juga: Daftar dan Jumlah Daerah di Indonesia yang Masuk Zona Hijau, Oranye, Kuning dan Merah

Petugas melakukan penyekatan mobilisasi masyarakat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). Untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan PPKM darurat di Jakarta, polisi mulai melakukan kanalisasi di pos penyekatan. Kanalisasi ini dilakukan dengan memisahkan kendaraan dan membaginya ke dalam beberapa jalur. Untuk tenaga kesehatan (nakes), ada jalur khusus. Tribunnews/Herudin

Disampaikan oleh Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto.

Dia mengatakan, pemerintah mensyaratkan warga negara asing yang boleh masuk ke wilayah Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.

"Pemegang paspor biasa asing ke Indonesia itu sama sekali dilarang. Yang boleh masuk, dari diplomatik, seperti duta besar, utusan negara.

Kemudian yang kedua adalah WNA yang memegang kartu izin tinggal permanen, maupun sementara," jelas Hery, dikutip dari tayangan TV One, Rabu (7/7/2021).

Hery mengatakan, golongan WNA itu perlu memenuhi prosedur dan persyaratan yang ada jika ingin masuk ke Indonesia yakni, harus menunjukan hasil negatif dari swab PCR, lalu menjalani karantina selama 5-8 hari.

Daftar daerah zona merah covid 19 di Indonesia. (Tribun Manado)

"Masuk ke sini ada entry tes utnuk memastikan mereka juga negatif dan setelah karantina, ada exit tes di hari ke -8," tuturnya.

Karantina yang dilakukan hanya delapan hari saja.

"Karena median, rata-rata masa inkubasi virus itu ada 4 hari. Kita memberikan 8 hari masa karnatina, itu berarti 2 kali dari rata-rata,"kata Hery.

Ia memastikan, pembatasan 3 golongan WNA ini sebagai pencegahan masuknya virus Covid-19 dari kasus import.

Bahkan peluang masuknya virus dari impor sangat kecil.

"Peluang terjadinya imported case ini sangat kecil, kurang dari 0.25 persen," jelasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) datang ke Sulawesi Selatan, di masa PPKM darurat.

Hal tersebut lantas menuai polemik dari sejumlah pihak. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Pandjaitan memberikan penjelasannya terkait kebijakan Pemerintah yang memperbolehkan WNA masuk pada saat PPKM Darurat.

Sebagai penanggung jawab PPKM Darurat, Luhut mengatakan, WNA yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan yang berlaku yakni WNA harus sudah dua kali melakukan vaksinasi Covid-19.

"Semua orang Asing yang datang ke Indonesia, harus punya vaksin card.

Dua kali vaksin.

Tidak boleh orang belum dapat kartu vaksin dua kali, datang ke Indonesia," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7) lalu.

Sebelum beranjak ke Indonesia, WNA perlu melampirkan bukti hasil negatif swab PCR.

Sesampainya di Indonesia, kata Luhut, WNA melakukan tes swab PCR kembali.

Saat hasil swab PCR negatif, WNA harus menjalani karantina selama 8 hari.

"Setelah itu (karantina) di PCR lagi, hasilnya negatif, baru bisa keluar. Jadi prosedur ini kita lakukan dan berlaku di mana mana di dunia.

Hanya saja ada yang (karantina) 8 hari, tergantung negaranya. Ada yang 14 hari, ada yang 21 hari," paparnya.

Luhut menuturkan, aturan pemerintah memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia dengan syarat, sama seperti kebijakan yang diterapkan di negara lain.

Bahkan, dalam hal ini, pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu dari negara lain.

Menurut Luhut, tak ada yang aneh dari pengambilan keputusan WNA boleh masuk ke Indonesia dalam masa PPKM darurat ini.

"Kita lihat dari hasil studinya dari negara yang kita anggap cukup baik, kita berikan 8 hari.

Jadi, sebenernya engga ada yang aneh. Kalau ada yang asal ngomong, engga ngerti masalahnya jangan terlalu cepat ngomong," kata dia.

Ia menambahkan, Indonesia tak bisa sembarangan menutup pintu masuk kedatangan WNA.

Indonesia harus berlaku sama dengan negara lain dalam aturan memperbolehkan WNA yang masuk."Kita harus perlakukan sama dengan, dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu. Engga bisa dong, kita hidup bernegara. Lu mau, gua engga mau, engga bisa begitu," pungkasnya. (tribun network/taufik)

Daftar dan Jumlah Daerah di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/indonesia' title='Indonesia'>Indonesia</a> yang Masuk Zona Hijau, Oranye, Kuning dan Merah

FOTO: Petugas menerapkan protokol kesehatan pada warga saat berada di zona merah Covid-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan micro lockdown di kawasan tersebut lantaran adanya 17 warga yang positif Covid-19. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Berita Terkait Penanganan Covid

Artikel ini telah tayang di:

Tribunnews.com dengan judul Ini Syarat dan Deretan Pemeriksaan WNA Bisa Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat,

https://www.tribunnews.com/corona/2021/07/08/ini-syarat-dan-deretan-pemeriksaan-wna-bisa-masuk-indonesia-saat-ppkm-darurat?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved