Penanganan Covid
WNA Masih Boleh Masuk Indonesia Selama PPKM, Namun Hanya 3 Golongan, Ini Syaratnya
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung, warga negara asing atau WNA masih bisa masuk Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung, warga negara asing atau WNA masih bisa masuk Indonesia.
Namun hanya untuk tiga golongan WNA yang diperbolehkan masuk. Tentu dengan sejumlah persyaratan.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi WNA 3 golongan ini agar bisa masuk Indonesia di saat PPKM.
Baca juga: Info SIM Keliling Hari Ini Kamis 8 Juli 2021, Ini Lokasi Layanan di Jakarta dan Sekitarnya
Baca juga: DOA Mandi Bacaan Lengkap Latin, Arab dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Baca juga: Daftar dan Jumlah Daerah di Indonesia yang Masuk Zona Hijau, Oranye, Kuning dan Merah
Petugas melakukan penyekatan mobilisasi masyarakat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). Untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan PPKM darurat di Jakarta, polisi mulai melakukan kanalisasi di pos penyekatan. Kanalisasi ini dilakukan dengan memisahkan kendaraan dan membaginya ke dalam beberapa jalur. Untuk tenaga kesehatan (nakes), ada jalur khusus. Tribunnews/Herudin
Disampaikan oleh Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto.
Dia mengatakan, pemerintah mensyaratkan warga negara asing yang boleh masuk ke wilayah Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.
"Pemegang paspor biasa asing ke Indonesia itu sama sekali dilarang. Yang boleh masuk, dari diplomatik, seperti duta besar, utusan negara.
Kemudian yang kedua adalah WNA yang memegang kartu izin tinggal permanen, maupun sementara," jelas Hery, dikutip dari tayangan TV One, Rabu (7/7/2021).
Hery mengatakan, golongan WNA itu perlu memenuhi prosedur dan persyaratan yang ada jika ingin masuk ke Indonesia yakni, harus menunjukan hasil negatif dari swab PCR, lalu menjalani karantina selama 5-8 hari.
Daftar daerah zona merah covid 19 di Indonesia. (Tribun Manado)
"Masuk ke sini ada entry tes utnuk memastikan mereka juga negatif dan setelah karantina, ada exit tes di hari ke -8," tuturnya.
Karantina yang dilakukan hanya delapan hari saja.
"Karena median, rata-rata masa inkubasi virus itu ada 4 hari. Kita memberikan 8 hari masa karnatina, itu berarti 2 kali dari rata-rata,"kata Hery.