Penanganan Covid
WNA Masih Boleh Masuk Indonesia Selama PPKM, Namun Hanya 3 Golongan, Ini Syaratnya
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung, warga negara asing atau WNA masih bisa masuk Indonesia.
Ia memastikan, pembatasan 3 golongan WNA ini sebagai pencegahan masuknya virus Covid-19 dari kasus import.
Bahkan peluang masuknya virus dari impor sangat kecil.
"Peluang terjadinya imported case ini sangat kecil, kurang dari 0.25 persen," jelasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) datang ke Sulawesi Selatan, di masa PPKM darurat.
Hal tersebut lantas menuai polemik dari sejumlah pihak. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Pandjaitan memberikan penjelasannya terkait kebijakan Pemerintah yang memperbolehkan WNA masuk pada saat PPKM Darurat.
Sebagai penanggung jawab PPKM Darurat, Luhut mengatakan, WNA yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan yang berlaku yakni WNA harus sudah dua kali melakukan vaksinasi Covid-19.
"Semua orang Asing yang datang ke Indonesia, harus punya vaksin card.
Dua kali vaksin.
Tidak boleh orang belum dapat kartu vaksin dua kali, datang ke Indonesia," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7) lalu.
Sebelum beranjak ke Indonesia, WNA perlu melampirkan bukti hasil negatif swab PCR.
Sesampainya di Indonesia, kata Luhut, WNA melakukan tes swab PCR kembali.
Saat hasil swab PCR negatif, WNA harus menjalani karantina selama 8 hari.
"Setelah itu (karantina) di PCR lagi, hasilnya negatif, baru bisa keluar. Jadi prosedur ini kita lakukan dan berlaku di mana mana di dunia.
Hanya saja ada yang (karantina) 8 hari, tergantung negaranya. Ada yang 14 hari, ada yang 21 hari," paparnya.
Luhut menuturkan, aturan pemerintah memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia dengan syarat, sama seperti kebijakan yang diterapkan di negara lain.