Penanganan Covid
Pelanggar PPKM Mikro di Tomohon Bakal Ditindak
Sejumlah langkah pun diambil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon dalam pengetatan PPKM Mikro
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Pemkot Sendiri telah mengeluarkan Surat edaran Wali Kota bernomor 296/WKT/VII-2021 tertanggal 6 Juli 2021.
Dalam edaran tersebut terdapat 15 poin yang ditekankan, diantaranya pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 WITA.
Serta pembatasan acara suka duka ataupun syukuran yang maksimal dihadiri 25 orang.
"Edaran sudah kami sosialisasikan. Tadi sudah diturunkan Tim untuk sosialiasi langsung melalui pengeras suara. Juga disosialisasikan di tiap-tiap kelurahan," tukas Caroll.
Adapun dari Pantauan Tribun Manado, posko di seluruh kelurahan sudah diaktifkan sejak pekan lalu.
Selain itu, turut juga Petugas dari Unsur TNI Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja yang secara rutin melakukan sosialisasi sekaligus pemantauan penerapan PPKM Mikro.
Sementara itu Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot mengatakan ada sanksi yang bakal dikenakan bagi pelanggar PPKM Mikro.
"Ada sanksinya yaitu UU Karantina Kesehatan," tukas Bambang. (hem)
Baca juga: Wali Kota Tomohon Caroll Senduk: Jangan Mudah Percaya Informasi Yang Belum Jelas Kebenarannya
Baca juga: Kejati Sulut Gelar Kegiatan Vaksinisasi Umum, Kajati: Kita Turut Serta Melawan Penyebaran Covid-19
Baca juga: UPDATE CPNS 2021: Daftar Formasi Badan Pemeriksa Keuangan RI, Dibuka untuk Lulusan D3 hingga S1