Penanganan Covid
Pelanggar PPKM Mikro di Tomohon Bakal Ditindak
Sejumlah langkah pun diambil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon dalam pengetatan PPKM Mikro
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Kota Tomohon menjadi salah satu daerah yang melakukan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Sejumlah langkah pun diambil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon dalam pengetatan PPKM Mikro.
Dalam rapat terbatas bersama Gugus Tugas dan stake holder, Kamis (8/7/2021), diputuskan beberapa hal.
Diantaranya segera dilakukan hari ini sosialisasi pelaku usaha ikuti protap ketat.
Tanggal 9 pemeriksaan Forkopimda di tempat-tempat usaha perihal protokol yang di lakukan.
Selanjutnya mulai tanggal 10 Juli langsung pengambilan tindakan yang melanggar.
Selain itu, keputusan lainnya yakni Se-wilayah tara-tara raya tidak diijinkan untuk melaksanakan acara syukuran.
Jika ada kedukaaan hanya dihadiri keluarga dan pelaksaaannya dipersingkat.
Juga ada keputusan tempat ibadah ditutup, Karena Ibadah lewat pengeras suara/daring.
Serta pelaksanaan PPKM mikro diperketat termasuk di wilayah Tinoor Raya.
Adapun untuk tempat Pariwisata kapasitas maksimal yaitu 25 persen.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk menyebut keputusan diambil sesuai hasil rapat jajaran Forkopimda.
"Tadi kami sudah rapat dan beberapa poin hasil rapat akan langsung ditindaklanjut," kata Caroll.
Dia pun secara tegas menyatakan bagi pelanggar PPKM Mikro akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
"Kita lihat sesuai pelanggarannya. Bisa kita kenakan Perda. Bisa juga dikenakan UU Kesehatan atau UU tentang Wabah Penyakit Menular," katanya.