Berita Sulut
NTP Naik 2,42 Persen, Daya Beli Petani Sulut Membaik di Tahun 2021
aya beli petani di Sulut pada Bulan Juni 2021 semakin baik. Hal ini tercermin pada angka Nilai Tukar Petani (NTP) Sulut yang terus naik.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Daya beli petani di Sulut pada Bulan Juni 2021 semakin baik.
Hal ini tercermin pada angka Nilai Tukar Petani (NTP) Sulut yang terus naik.
Pada Bulan Juni 2021, NTP Sulut sebesar 108,09 atau naik 2,42 persen dibanding Bulan Mei yang masih 105,54.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut, Asim Saputra menjelaskan, kenaikan NTP disebabkan oleh kenaikan indeks yang diterima petani (It) lebih besar dibanding kenaikan Indeks yang dibayar petani (Ib).
Dimana, It mengalami kenaikan 2,11; sementara It turun 0,30 persen. "Artinya, daya beli petani membaik berkat kenaikan harga komoditas pertanian," jelas Asim, Kamis (08/07/2021).
Katanya, perbaikan harga komoditas seperti produk holtikultura (cabai rawit, bawang dan tomat) serta komoditas sub sektor perkebunan dan perikanan mendorong NTP.
Sejatinya, kata Asim, NTP Sulut menunjukkan tren peningkatan di semester I tahun ini.
Di mana, secara berturut-turut NTP Sulut, Januari 102.26; Februari 101.62; Maret 102.27; April 103.47 dan Mei 105.54.
NTP yang naik akan terasa dampaknya ketika biaya produksi petani masih lebih rendah dari pendapatan dari hasil produksinya.
NTP adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani
(It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) dan dinyatakan dalam persentase.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang
dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.
Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar (term of trade) petani relatif lebih baik dan tingkat kehidupan petani juga lebih baik.
Sementara, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) juga
mengalami kenaikan, sebesar 1,42 persen, dari nilai 107,19 di Mei menjadi 108,71 di Juni.
NTUP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Dimana komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).
Dengan dikeluarkannya konsumsi rumah tangga dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani, karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya.
NTP Sulut Tahun 2021
Januari 102.26
Februari 101.62
Maret 102.27
April 103.47
Mei 105.54
Juni 108,09
NTP Sulut Tahun 2020
Januari 99.27
Februari 99.10
Maret 98.85
April 97.79
Mei 97.85
Juni 96.52
Juli 98.12
Agustus 98.27
September 97.64
Oktober 99.26
November 100.76
Desember 102.11
Sumber: BPS Provinsi Sulut
Baca juga: Ini Daerah Asal 48 Pelaku Perjalanan yang Terdeteksi Positif Covid-19 di Bandara Samrat Manado
Baca juga: Sosok Dr Novilia Ketua Uji Klinis Vaksin Sinovac, Kini Meninggal Dunia karena Terinfeksi Covid-19
Baca juga: Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba