Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Ini Daerah Asal 48 Pelaku Perjalanan yang Terdeteksi Positif Covid-19 di Bandara Samrat Manado

pemerintah mewajibkan penumpang yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado mendorong angka kasus positif Covid-19 di Sulut.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
PT AP I Samrat
Pemeriksaan antigen bagi penumpang yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Rabu (07/07/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Langkah pemerintah mewajibkan penumpang yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado mendorong angka kasus positif Covid-19 di Sulut.

Wali Kota Manado, Andrei Angouw menyebut, ada 47 orang yang terdeteksi positif Covid-19 di Bandara Samrat.

“Menurut laporan, sampai dengan hari ini terdapat 50 orang yang hasil rapid tes antigennya positif, dimana 47 orang  terkonfirmasi positif setelah dilakukan test PCR, 2 orang diantaranya masih menunggu hasil test PCR, sementara 1 orang sudah terkonfirmasi negatif,” ujar Andrei saat memantau pelaksanaan rapid tes antigen di bandara, Selasa (06/07/2021).

Terkait hal ini, Satgas Covid-19 Sulut memastikan, sebanyak 48 penumpang positif Covid-19 pada dua hari pertama pemberlakukan aturan wajib antigen.

"Itu hasil konfirmasi (swab) PCR pada tanggal 1 dan 2 Juli," kata Jubir Satgas Covid-19, dr Steaven Dandel, Rabu (07/07/2021) siang.

Katanya, semua pasien terdeteksi positif itu sudah menjalani dua kali tes, yakni antigen dan PCR.

"Sekarang mereka sedang isolasi mandiri di Bapelkes Manado," katanya.

Ia mengungkap, pelaku perjalanan itu berasal dari Pulau Jawa, Papua, Bali dan beberapa daerah lain di Indonesia.

"Mereka wajib menjalani isolasi selama 10 hari di Bapelkes," katanya.

Terpisah, GM Bandara Samrat Manado, Minggus ET Gandeguai memastikan, pihaknya menerapian kebijakan pemerintah terkait PPKM Mikro di Sulut  guna menekan laju  penyebaran Covid-19.

“Kami mohon kerja sama  seluruh pengguna jasa Bandara Sam Ratulangi Manado untuk secara kooperatif menjalankan kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah sebagai bentuk upaya menekan laju penularan Covid-19," ujar Minggus.

Katanya, bagi masyarakat yang  harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini diharapkan dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan.

Selain itu, sebaiknya tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kelancaran proses keberangkatan dan menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.(ndo)

Baca juga: Kapolres Manado Minta Sanksi Keras Bagi Pelaku Usaha Langgar PPKM

Baca juga: Polisi Tangkap Artis Cantik NR dan Suaminya AB Diduga Terkait Narkoba

Baca juga: Korban Kecelakaan Maut di Bolmong Sudah Dipulangkan ke Keluarganya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved