Kamis, 21 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Kena Razia Tim Satgas Covid-19, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya

Tayang:
Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan pada 3 hingga 20 Juli 2021. 

"Dia masih buka dan melayani walau pun di depannya sudah tutup, kita dikelabui dengan cara close," kata Sugeng Hariadi.

Dari persidangan tersebut menurut Kepala Kejari Garut, terdakwa mengakui telah melakukan kesalahan dan lebih memilih membayar denda ketimbang hukuman kurungan.

Terdakwa yang menjalani persidangan tersebut seluruhnya melanggar aturan jam buka operasional.

Dalam persidangan hari ini Satgas Covid-19 mengumpulkan uang denda sebanyak Rp. 4.135.000, dari jumlah tersebut perorang dikenakan denda berkisar Rp.150 Ribu hingga Rp.3 Juta.

Keputusan tersebut menurut Sugeng merupakan pertimbangan hakim dengan mempertimbangkan sisi usaha terdakwa.

"Kami menghormati apa yang disampaikan hakim di hadapan sidang terbuka tadi, jadi pertimbangannya mungkin dari sisi usahanya," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Langgar Aturan PPKM Darurat, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Tukang Cukur Didenda Rp 400 Ribu

https://bogor.tribunnews.com/2021/07/07/langgar-aturan-ppkm-darurat-tukang-bubur-didenda-rp-5-juta-tukang-cukur-didenda-rp-400-ribu?page=all

Berita Terkait Virus Corona

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved