Penanganan Covid
Kena Razia Tim Satgas Covid-19, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya
"Dia masih buka dan melayani walau pun di depannya sudah tutup, kita dikelabui dengan cara close," kata Sugeng Hariadi.
Dari persidangan tersebut menurut Kepala Kejari Garut, terdakwa mengakui telah melakukan kesalahan dan lebih memilih membayar denda ketimbang hukuman kurungan.
Terdakwa yang menjalani persidangan tersebut seluruhnya melanggar aturan jam buka operasional.
Dalam persidangan hari ini Satgas Covid-19 mengumpulkan uang denda sebanyak Rp. 4.135.000, dari jumlah tersebut perorang dikenakan denda berkisar Rp.150 Ribu hingga Rp.3 Juta.
Keputusan tersebut menurut Sugeng merupakan pertimbangan hakim dengan mempertimbangkan sisi usaha terdakwa.
"Kami menghormati apa yang disampaikan hakim di hadapan sidang terbuka tadi, jadi pertimbangannya mungkin dari sisi usahanya," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Langgar Aturan PPKM Darurat, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Tukang Cukur Didenda Rp 400 Ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ppkm-darurat-jawa-bali.jpg)