Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Kena Razia Tim Satgas Covid-19, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya

Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan pada 3 hingga 20 Juli 2021. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp 5 juta.

Pria bernama Endang tersebut terpasa harus membayar denda.

Endang merupakan tukang bubur yang jualan di kaki lima di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah.

Baca juga: Perajin Peti Jenazah Senang Bercampur Sedih karena Banyak Pesanan: Berarti Banyak yang Meninggal

Baca juga: Wanita Cantik Pingkan Pungus Yakin Inggris Masuk Final Euro 2020

Sidang di tempat terhadap warga melanggar protokol kesehatan dan PPKM Darurat mulai diberlakukan di berbagai tempat di Jabar sejak awal pekan ini, dengan menghadirkan hakim Pengadilan negeri.

Sanksi denda mulai diberlakukan terhadap pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya dan Garut.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya.

Selain karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan, juga kedapatan melayani pembeli makan di tempat.

Endang si tukang bubur pun diwajibkan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (6/7) dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Abdul Gofur. 

Dalam pemeriksaan persidangan antara hakim dan Endang, terungkap terjadi pelanggaran aturan PPKM darurat. Endang pun mengakuinya.

Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.

Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM darurat.

"Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM darurat," ujar Doni.

Pembelaaan Tukang Cukur

Hakim Pengadilan Negeri Garut turun ke jalan dan mengadili para pelangar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved