Penanganan Covid
Kena Razia Tim Satgas Covid-19, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp 5 juta.
Pria bernama Endang tersebut terpasa harus membayar denda.
Endang merupakan tukang bubur yang jualan di kaki lima di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah.
Baca juga: Perajin Peti Jenazah Senang Bercampur Sedih karena Banyak Pesanan: Berarti Banyak yang Meninggal
Baca juga: Wanita Cantik Pingkan Pungus Yakin Inggris Masuk Final Euro 2020
Sidang di tempat terhadap warga melanggar protokol kesehatan dan PPKM Darurat mulai diberlakukan di berbagai tempat di Jabar sejak awal pekan ini, dengan menghadirkan hakim Pengadilan negeri.
Sanksi denda mulai diberlakukan terhadap pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya dan Garut.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya.
Selain karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan, juga kedapatan melayani pembeli makan di tempat.
Endang si tukang bubur pun diwajibkan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (6/7) dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Abdul Gofur.
Dalam pemeriksaan persidangan antara hakim dan Endang, terungkap terjadi pelanggaran aturan PPKM darurat. Endang pun mengakuinya.
Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.
Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM darurat.
"Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM darurat," ujar Doni.
Pembelaaan Tukang Cukur
Hakim Pengadilan Negeri Garut turun ke jalan dan mengadili para pelangar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ppkm-darurat-jawa-bali.jpg)