Kamis, 21 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Kena Razia Tim Satgas Covid-19, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya

Tayang:
Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan pada 3 hingga 20 Juli 2021. 

Salah satu pelanggar diantaranya adalah Amey (40), tukang cukur di sekitar Bunderan Simpang Lima Garut. Saat dihadapkan pada hakim, di sidang tindak pidana ringan, Selasa (6/7/2021), dia sempat membela diri. 

"Saksi apakah saksi mengetahui perihal perkara ini?," tanya hakim kepada saksi yang sekaligus pemilik usaha.

"Ya saya belum tahu, karena mungkin wawasan saya kurang menyerap himbauan pemerintah, tapi saya sudah mengintruksikan karyawan saya untuk harus tutup," ungkap Amey.

Saksi mengatakan tempat usahanya tetap buka karena dirinya mempertahankan hak hidup yang sudah diatur dalam undang-undang.

Saksi yang mempunyai tempat usaha cukur menjelaskan dirinya tidak bisa mengatur waktu saat hendak tutup.

"Saya bingung yang mulia, jadi kejadiannya ketika karyawan saya mencukur pelanggan, saat itu belum selesai, sementara batas buka sudah habis," ungkapnya.

Majelis hakim kemudian memberikan nasihat agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.

Terdakwa kemudian mengakui kesalahannya dan divonis dengan Pasal 21 I ayat 2 huruf g Jo Pasal 34 ayat 1 Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pasal 21 I ayat 2 huruf G mengatur soal kewajiban pengusaha melakukan pembatasan kegiatan yang telah
ditetapkan sesuai level kewaspadaan daerah. 

Hakim tunggal yang menangani tindak pidana ringan ini kemudian menjatuhkan denda dengan denda sebesar Rp 400 ribu rupiah pada tukang cukur rambut ini meski ancaman pidana di pasal itu RP 5 juta hingga RP 50 juta.

Pemilik Salon Kena Denda

Pemilik salon kecantikan di Bunderan Suci Kabupaten Garut divonis bersalah karena melanggar peraturan di masa PPKM Darurat.

Salon kecantikan itu ketahuan beroperasi saat berlaku PPKM Darurat yang mengharuskan usahanya berhenti sementara. Pemilik salon,  seorang perempuan, berinisial W (45), langsung diadili di sidang di tempat dalam perkara tindak pidana ringan dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Garut. 

"Salon klinik kecantikan itu melanggar jam buka pada area penyekatan, dendanya Rp 3 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, Selasa (6/7/2021).

Ia menjelaskan klinik kecantikan tersebut mengelabui Satgas Covid-19 dengan menutup gerbang tempat usaha tetapi masih melayani konsumen.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved