Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat 3 Nelayan Aceh yang Dipenjara karena Selamatkan Etnis Rohingya? Begini Kabar Terbarunya

Foto ketiganya tersebar luas di media sosial dan mencuri perhatian warganet. Bahkan, Anggota DPR RI Fadli Zon ikut berkomentar terkait kasus ini.

SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Warga Aceh Utara menurunkan imigran Rohingya. 

Dalam kasus itu, jaksa menuntut masing-masing terdakwa enam tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta, karena terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian pada Senin (14/6/2021), Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara menggelar sidang pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa.

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzi, SH, dalam sidang pamungkas kasus yang diadakan secara virtual.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingat 3 Nelayan Aceh yang Dipenjara karena Selamatkan Etnis Rohingya? Ini Kabar Terbarunya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved