Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat 3 Nelayan Aceh yang Dipenjara karena Selamatkan Etnis Rohingya? Begini Kabar Terbarunya

Foto ketiganya tersebar luas di media sosial dan mencuri perhatian warganet. Bahkan, Anggota DPR RI Fadli Zon ikut berkomentar terkait kasus ini.

SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Warga Aceh Utara menurunkan imigran Rohingya. 

"Sudah kita sampaikan ke Pengadilan Tinggi."

"Untuk memori belum diajukan karena belum diterima pengacara dan jaksa, dan sifatnya tidak wajib," tandasnya.

Kejadian Sebelumnya

Diketahui, kasus ini membelit tiga orang nelayan berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Mereka adalah Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kemudian Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Mengutip Serambinews.com, kejadian berawal saat Adi Jawa, kemudian Anwar (keduanya masih dalam DPO Polda Aceh), dan Shahad Deen, menyuruh Faisal Afrizal bersama terdakwa lainnya untuk menjemput warga etnis Rohingya di tengah laut pada pada 25 Juni 2020.

Setelah menempuh perjalanan 19 jam dari Kuala Jambo Aye, terdakwa menemukan satu kapal yang di dalamnya berisi ratusan warga etnis Rohingya.

Setelah diberi kode dengan menghidupkan lampu, kemudian kapal yang menampung Rohingya juga membalasnya.

Kemudian para terdakwa memindahkan warga etnis Rohingya, terutama anak-anak, ke kapal mereka.

Terdakwa kasus penyelundupan warga Rohingya dengan menggunakan kapal motor.

Namun, ketika pulang, kapal yang digunakan terdakwa rusak, setelah ditolong nelayan lain.

Kemudian berita ini tersebar dan kemudian muspida Aceh Utara menjemput mereka.

Akhirnya, seratusan warga Rohingya diturunkan di Perairan Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu.

Tapi kemudian kasus tersebut ditangani penyidik Polda Aceh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved