Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat 3 Nelayan Aceh yang Dipenjara karena Selamatkan Etnis Rohingya? Begini Kabar Terbarunya

Foto ketiganya tersebar luas di media sosial dan mencuri perhatian warganet. Bahkan, Anggota DPR RI Fadli Zon ikut berkomentar terkait kasus ini.

SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Warga Aceh Utara menurunkan imigran Rohingya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat 3 Nelayan Aceh yang dipenjara?

3 Nelayan di Aceh tersebut dipenjara karena selamatkan Etnis Rohingya.

Sebelumnya Kasus tiga nelayan Aceh yang dipenjara karena selamatkan Etnis Rohingya di tengah laut viral dimedia sosial.

Ingat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/3-nelayan' title='3 Nelayan'>3 Nelayan</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/aceh' title='Aceh'>Aceh</a> yang Dipenjara karena Selamatkan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/etnis-rohingya' title='Etnis Rohingya'>Etnis Rohingya</a>? Ini Kabar Terbarunya

Foto ketiganya tersebar luas di media sosial dan mencuri perhatian warganet.

Bahkan, Anggota DPR RI Fadli Zon ikut berkomentar terkait kasus ini.

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," kata Fadli Zon, dikutip dari Twitter pribadinya, @fadlizon.

Hingga kini, kasus yang membelit tiga nelayan itu masih terus bergulir, meskipun mereka sudah dijatuhi vonis.

Kabar terbarunya, mereka mengajukan banding.

Dilansir Serambinews.com, Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa hari yang lalu, sudah meneruskan akta permohonan banding tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus keimigrasian ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Akta permohonan banding tiga nelayan Aceh itu diajukan kuasa hukum merekan, Indra Kusmeran, SH, pada 22 Juni 2021.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muliadi, SH, baru mengajukan permohonan banding pada 22 Juni 2021.

Anggota DPR RI <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/fadli-zon' title='Fadli Zon'>Fadli Zon</a> ikut berkomentar terkait kasus ini.

“Akta permohonan mereka sudah diterima,” kata Humas PN Lhoksukon, Muhibuddin, SH, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari Serambinews.com, Minggu (4/7/2021).

Muhib melanjutkan penjelasannya, akta permohonan banding mereka sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sepekan yang lalu.

"Sudah kita sampaikan ke Pengadilan Tinggi."

"Untuk memori belum diajukan karena belum diterima pengacara dan jaksa, dan sifatnya tidak wajib," tandasnya.

Kejadian Sebelumnya

Diketahui, kasus ini membelit tiga orang nelayan berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Mereka adalah Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kemudian Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Mengutip Serambinews.com, kejadian berawal saat Adi Jawa, kemudian Anwar (keduanya masih dalam DPO Polda Aceh), dan Shahad Deen, menyuruh Faisal Afrizal bersama terdakwa lainnya untuk menjemput warga etnis Rohingya di tengah laut pada pada 25 Juni 2020.

Setelah menempuh perjalanan 19 jam dari Kuala Jambo Aye, terdakwa menemukan satu kapal yang di dalamnya berisi ratusan warga etnis Rohingya.

Setelah diberi kode dengan menghidupkan lampu, kemudian kapal yang menampung Rohingya juga membalasnya.

Kemudian para terdakwa memindahkan warga etnis Rohingya, terutama anak-anak, ke kapal mereka.

Terdakwa kasus penyelundupan warga Rohingya dengan menggunakan kapal motor.

Namun, ketika pulang, kapal yang digunakan terdakwa rusak, setelah ditolong nelayan lain.

Kemudian berita ini tersebar dan kemudian muspida Aceh Utara menjemput mereka.

Akhirnya, seratusan warga Rohingya diturunkan di Perairan Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu.

Tapi kemudian kasus tersebut ditangani penyidik Polda Aceh.

Dalam kasus itu, jaksa menuntut masing-masing terdakwa enam tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta, karena terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian pada Senin (14/6/2021), Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara menggelar sidang pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa.

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzi, SH, dalam sidang pamungkas kasus yang diadakan secara virtual.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingat 3 Nelayan Aceh yang Dipenjara karena Selamatkan Etnis Rohingya? Ini Kabar Terbarunya

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved