Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat 3 Nelayan Aceh yang Dipenjara karena Selamatkan Etnis Rohingya? Begini Kabar Terbarunya

Foto ketiganya tersebar luas di media sosial dan mencuri perhatian warganet. Bahkan, Anggota DPR RI Fadli Zon ikut berkomentar terkait kasus ini.

SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Warga Aceh Utara menurunkan imigran Rohingya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat 3 Nelayan Aceh yang dipenjara?

3 Nelayan di Aceh tersebut dipenjara karena selamatkan Etnis Rohingya.

Sebelumnya Kasus tiga nelayan Aceh yang dipenjara karena selamatkan Etnis Rohingya di tengah laut viral dimedia sosial.

Ingat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/3-nelayan' title='3 Nelayan'>3 Nelayan</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/aceh' title='Aceh'>Aceh</a> yang Dipenjara karena Selamatkan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/etnis-rohingya' title='Etnis Rohingya'>Etnis Rohingya</a>? Ini Kabar Terbarunya

Foto ketiganya tersebar luas di media sosial dan mencuri perhatian warganet.

Bahkan, Anggota DPR RI Fadli Zon ikut berkomentar terkait kasus ini.

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," kata Fadli Zon, dikutip dari Twitter pribadinya, @fadlizon.

Hingga kini, kasus yang membelit tiga nelayan itu masih terus bergulir, meskipun mereka sudah dijatuhi vonis.

Kabar terbarunya, mereka mengajukan banding.

Dilansir Serambinews.com, Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa hari yang lalu, sudah meneruskan akta permohonan banding tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus keimigrasian ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Akta permohonan banding tiga nelayan Aceh itu diajukan kuasa hukum merekan, Indra Kusmeran, SH, pada 22 Juni 2021.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muliadi, SH, baru mengajukan permohonan banding pada 22 Juni 2021.

Anggota DPR RI <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/fadli-zon' title='Fadli Zon'>Fadli Zon</a> ikut berkomentar terkait kasus ini.

“Akta permohonan mereka sudah diterima,” kata Humas PN Lhoksukon, Muhibuddin, SH, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari Serambinews.com, Minggu (4/7/2021).

Muhib melanjutkan penjelasannya, akta permohonan banding mereka sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sepekan yang lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved