Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

NASIB Oknum Perwira Polisi Kompol Imam Ziadi yang Jadi Kurir Sabu Kini Dihukum Penjara Seumur Hidup

Masih ingat dengan oknum perwira polisi Kompol Imam Ziadi Zaid yang menjadi kurir sabu?

Editor: Glendi Manengal
kolase tribun pekanbaru/istimewa
Kompol Imam Ziadi Divonis penjara seumur hidup karena jadi kurir sabu 16 kg. Berikut ini sosoknya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan oknum perwira polisi Kompol Imam Ziadi Zaid yang menjadi kurir sabu?

Diketahui kasus oknum perwira polisi tersebut membuat murka mabes Polri.

Kini oknum polisi bernasib divonis hukuman seumur hidup.

Baca juga: Pemerintah Dorong Kaum Milenial Sulut Terjun ke Dunia Pertanian

Baca juga: RENUNGAN HARIAN KELUARGA - Belas Kasihan, Kasih Sayang dan Simpati Fondasi Keluarga Bahagia

Baca juga: Masih Ingat Risma Nilawati? 13 Tahun Cerai dari Ferry Maryadi, Betah Menjanda, Kecantiknya Disorot

Foto : Detik-detik Penangkapan Kompol Imam Ziadi Zaid. (Tribun Medan)

Inilah sosok Kompol Imam Ziadi Zaid, oknum perwira polisi yang divonis seumur hidup karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 16 kg. 

Hukuman seumur hidup bagi Kompol Imam Ziadi Zaid itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/6/2021).

Majelis hakim yang diketuai Mahyudin menyebut Imam Ziadi terbukti melanggar melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa (Imam Ziadi Zaid,red) dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar hakim ketua, Mahyudin, dalam sidang yang digelar dengan skema video conference itu.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Hanya saja, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kg sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.

Sama seperti Kompol Imam, Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atas putusan tersebut, tim JPU dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Hendri Winata alias Acoy, langsung menyatakan banding. 

Sosok Kompol Imam Ziadi 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved