Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

NASIB Oknum Perwira Polisi Kompol Imam Ziadi yang Jadi Kurir Sabu Kini Dihukum Penjara Seumur Hidup

Masih ingat dengan oknum perwira polisi Kompol Imam Ziadi Zaid yang menjadi kurir sabu?

Editor: Glendi Manengal
kolase tribun pekanbaru/istimewa
Kompol Imam Ziadi Divonis penjara seumur hidup karena jadi kurir sabu 16 kg. Berikut ini sosoknya. 

Sebelum ditangkap, Kompol Imam Ziadi Zaid berdinas di Ditreskrimum Polda Riau.

Dia ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB. 

Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, Heri (DPO) menghubungi Hendri Winata alias Acoy untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Hendri menghubungi Kompol Imam untuk bersama-sama menjemput kayu gaharu yang notabene adalah narkotika jenis sabu.

Kayu gaharu adalah kode untuk narkotika jenis sabu.

Kemudian, Kompol Imam sampai di rumah Hendri dengan mengendarai mobil Opel Blazer.

Heri (DPO) kembali menghubungi Hendri untuk mengambil narkotika jenis sabu i Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru. 

Selanjutnya terdakwa Imam bersama Hendri pergi dengan mengendarai mobil Opel Blazer milik Imam, menuju lokasi yang dimaksud.

Foto : Kompol Imam Ziadi saat dirawat setelah ditembak polisi karena membawa 16 kg sabu-sabu. (Via Surya/Istimewa)

Hendri menghubungi Heri (DPO) dan mengatakan dirinya sudah sampai di Jalan Parit Indah dan berada di dalam mobil Opel Blazer Nomor Polisi BM 1306 VW.

Tak lama, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai Imam dan Hendri.

Kemudian Hendri membuka kaca mobil. Kedua lelaki itu lalu menanyakan apakah Hendri disuruh Heri (DPO).

Hendri menjawab ya. Selanjutnya laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil lalu memasukkan 2 buah tas ke dalam mobil.

Selepas itu, Hendri alias Acoy kembali menghubungi Heri (DPO). Ia menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut. Kemudian Heri menyuruh Hendri menuju ke rumah makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved