Berita Sulut
Ramai Penolakan PT TMS Keruk Emas di Pulau Sangihe, Begini Respons Gubernur Olly Dondokambey
Gerakan menolak operasi PT Tambang Mas Sangihe di Pulau Sangihe terus mengemuka
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Demo di lobi Kantor Gubernur itu diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sulut, Edison Humiang didampingi Kepala Energi Sumber Daya Mineral, Fransiskus Maindoka, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Marly Gumalag.
Para pendemo berorasi dan mengangkat spanduk penolakan aktivitas pertambangan PT TMS bertuliskan Save Sangihe Tolak PT TMS.
Baca juga: Warga Ini Selamatkan 8 Ekor Kucing di Lokasi Kebakaran Hebat di Pasar Tua Bitung
Intinya mereka meminta Pemprov Sulut meneruskan aspirasi ke Pemerintah Pusat untuk mencabut izin operasi PT TMS.
Kurnia Surentu, koordinator lapangan aksi demo menegaskan, tambang akan merusak alam dan lingkungan, serta merugikan masyarakat Sangihe.
"Kami meminta Pak Gubernur untuk menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat agar izin PT Tambang Mas Sangihe dicabut secepatnya," ungkapnya.
Ia mengklaim aspirasi yang disampaikan mereka akan ikut dikawal semua Aliansi BEM Nusantara di seluruh provinsi di Indonesia.
"Aspirasi yang kami sampaikan di sini akan dikawal bersama teman-teman Aliansi BEM Nusantara di seluruh Indonesia," bebernya.
Humiang menegaskan kembali, sampai saat ini PT TMS belum melakukan aktivitas pertambangan.
Baca juga: UPDATE Kasus Virus Corona Indonesia Rabu 23 Juni 2021, Catat Rekor Penambahan, Tembus 15.308 Orang
Menyangkut aspirasi, Humiang berjanji akan menyampaikan ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan anak-anak ini. Kami membawa aspirasi ini ke Jakarta," kata Humiang.
Tuntutan pendemo di antaranya mencabut izin PT TMS, janji Humiang, segera dikirim ke pusat.
"Kami minta, buat secara tertulis. Nanti secepatnya dikirim, sebelumnya dibuatkan resume," ujarnya
PT TMS merupakan pemegang Kontrak Karya generasi ke-7 dengan pemerintah Indonesia. Kedua pihak menandatangani Kontrak Karya pada 27 April 1997 dan berlaku hingga 2027, kesepakatan itu dapat dua kali diperpanjang selama 10 tahun.
Kontrak Kerja dalam Undang-undang Minerba terbaru diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (ryo)
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kritik Soal Sampah Menumpuk di Sitaro
YOUTUBE TRIBUN MANADO