Habib Rizieq Shihab
PA 212 Terusik karena Habib Rizieq, Minta PN Jaktim Hapus Vonis Hukuman HRS
Pihak PA 212 kirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari vonis hukuman.
Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sebelumnya, Rizieq sudah divonis atas dua kasus berbeda pada 27 Mei 2021 di PN Jakarta Timur.
Rizieq Shihab divonis bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama,
yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa,
yakni dua tahun penjara. Sementara dalam kasus Megamendung,
majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq.
Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Vonis terhadap Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa
yang menuntut Rizieq itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Jaksa kemudian mengajukan banding atas dua vonis tersebut.
(Kompas.com)
Tautan:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/21/11270171/pa-212-kirim-surat-ke-pn-jaktim-minta-rizieq-shihab-divonis-bebas?page=all#page2