Habib Rizieq Shihab
PA 212 Terusik karena Habib Rizieq, Minta PN Jaktim Hapus Vonis Hukuman HRS
Pihak PA 212 kirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari vonis hukuman.
TRIBUNMANADO.CO.ID - PA 212 menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari vonis hukuman.
Hal itu disampaikan Ketua PA 212 Slamet Maarif beserta ulama lainnya.
Slamet menyampaikan surat terbuka menjelang sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Dalam video potongan yang tersebar di media sosial, tampak Slamet membacakan surat terbuka ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Surat terbuka untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan majelis hakim perkara HRS ( Habib Rizieq Shihab ) dan kawan-kawan," kata Slamet mengawali surat tersebut.
Dalam video tersebut, Slamet dkk meminta majelis hakim PN Jakarta Timur agar memvonis bebas Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Andi Tatat dalam kasus tes usap RS Ummi.
"Kami yang merupakan masyarakat yang mencintai dan mendambakan keadilan,
merasa terusik dengan proses hukum yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, .
dan Dokter Andi Tatat yang menurut kami kental dengan upaya kriminalitas bermotif politik," kata Slamet.
"Bagi kami, seseorang dipidana hanya karena menjelaskan kondisi kesehatan seseorang adalah sangat tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan," lanjutnya.
Slamet mengonfirmasi bahwa dialah yang membacakan surat tersebut, ditandatangani para tokoh dan ulama di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (18/6/2021).
Slamet mengatakan, ada utusannya yang akan mengantarkan surat itu ke PN Jakarta Timur.
"(Surat) itu mewakili masyarakat. Insya Allah hari ini akan diantar utusan kami ke PN Jaktim," kata Slamet saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).

PN Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan majelis hakim atau vonis terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (24/6/2021).
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap tersebut.