Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

PA 212 Terusik karena Habib Rizieq, Minta PN Jaktim Hapus Vonis Hukuman HRS

Pihak PA 212 kirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari vonis hukuman.

Editor: Frandi Piring
Tangkap Layar FNN TV
Ketua PA 212 Slamet Maarif beserta ulama lainnya Surati Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari vonis hukuman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PA 212 menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari vonis hukuman.

Hal itu disampaikan Ketua PA 212 Slamet Maarif beserta ulama lainnya.

Slamet menyampaikan surat terbuka menjelang sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Rizieq Shihab membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor. Nama Wiranto, Budi Gunawan dan Tito Karnavian disebut HRS.
Rizieq Shihab membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor. Nama Wiranto, Budi Gunawan dan Tito Karnavian disebut HRS. (Via Pikiran Rakyat)

Dalam video potongan yang tersebar di media sosial, tampak Slamet membacakan surat terbuka ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Surat terbuka untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan majelis hakim perkara HRS ( Habib Rizieq Shihab ) dan kawan-kawan," kata Slamet mengawali surat tersebut.

Dalam video tersebut, Slamet dkk meminta majelis hakim PN Jakarta Timur agar memvonis bebas Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Andi Tatat dalam kasus tes usap RS Ummi.

"Kami yang merupakan masyarakat yang mencintai dan mendambakan keadilan,

merasa terusik dengan proses hukum yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, .

dan Dokter Andi Tatat yang menurut kami kental dengan upaya kriminalitas bermotif politik," kata Slamet.

"Bagi kami, seseorang dipidana hanya karena menjelaskan kondisi kesehatan seseorang adalah sangat tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan," lanjutnya.

Slamet mengonfirmasi bahwa dialah yang membacakan surat tersebut, ditandatangani para tokoh dan ulama di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (18/6/2021).

Slamet mengatakan, ada utusannya yang akan mengantarkan surat itu ke PN Jakarta Timur.

"(Surat) itu mewakili masyarakat. Insya Allah hari ini akan diantar utusan kami ke PN Jaktim," kata Slamet saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).

Ketua PA 212 Slamet Maarif beserta ulama lainnya Surati Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari vonis hukuman.
Ketua PA 212 Slamet Maarif beserta ulama lainnya Surati Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari vonis hukuman. (Tangkap Layar FNN TV)

PN Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan majelis hakim atau vonis terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (24/6/2021).

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap tersebut.

Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sebelumnya, Rizieq sudah divonis atas dua kasus berbeda pada 27 Mei 2021 di PN Jakarta Timur.

Rizieq Shihab divonis bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama,

yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa,

yakni dua tahun penjara. Sementara dalam kasus Megamendung,

majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq.

Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Vonis terhadap Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa

yang menuntut Rizieq itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas dua vonis tersebut.

(Kompas.com)

Tautan:

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/21/11270171/pa-212-kirim-surat-ke-pn-jaktim-minta-rizieq-shihab-divonis-bebas?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved