Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Enam Prajurit TNI AL Diduga Keroyok Bos Tempat Cuci Mobil Hingga Tewas, Bisa Dipecat,'Lepas Emosi'

Sebanyak enam prajurit TNI terlibat pengeroyokan kepada warga sipil hingga tewas di Purwakarta, Jawa Barat.

Editor: Alpen Martinus
Tangkap layar kanal YouTube KOMPASTV
Komandan Puspomal, Laksamana Muda TNI Nazali Lempo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Sikap ksatria tak ditujukkan oleh enam oknum prajurit TNI di Purwakarta.

Bukannya melindungi warga, mereka justru yang melakukan pengeroyokan kepada warga.

Bahkan korban dikeroyok hingga meninggal dunia.

Baca juga: Terkait 6 Oknum Anggota TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas, Ini Ancaman Hukumannya Kata Danpuspomal

6 Oknum TNI AL Sembunyikan Jasad <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/warga-sipil' title='Warga Sipil'>Warga Sipil</a> yang Dikeroyoknya, Terancam Penjara 10 Tahun
Foto korban pengeroyokan oknum prajurit TNI AL di Purwakarta, Jawa Barat. (Tangkap layar kanal YouTube KOMPASTV)

Sebanyak enam prajurit TNI terlibat pengeroyokan kepada warga sipil hingga tewas di Purwakarta, Jawa Barat.

Identitas korban tewas bernama Toni, yang merupakan pemilik cucian mobil di Purwakarta.

Atas peristiwa tersebut, para pelaku terancam penjara 10 tahun dan dipecat dari TNI.

Berikut Tribunnews sajikan fakta-faktanya yang dirangkum dari kanal YouTube KompasTV.

Baca juga: Sosok Letjen TNI Besar Harto Karyawan, Koorsahli Kasad Markas Besar TNI AD, Ini Rekam Jejaknya

Kronologi Kejadian

Komandan Puspomal, Laksamana Muda TNI Nazali Lempo menjelaskan, para pelaku berasal dari TNI Angkatan Laut (AL).

Sementara kronologi pengeroyokan berawal saat orangtua calon istri dari seorang pelaku kehilangan mobil miliknya.

Kemudian pelaku yang bertugas di Polisi Militer AL mengajak lima rekannya untuk membantu pencarian.

Lima prajurit TNI AL itu diketahui sedang melakukan pelatihan sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.

Kemudian pada 29 Mei 2021, mereka menemukan terduga pelaku pencurian dan langsung membawanya ke wisma atlet.

Baca juga: Daniel Mokotika Senang Saat Tahu TNI Akan Renovasi Rumahnya

Di sinilah korban dianiaya hingga tewas.

"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu,

sehingga terjadi tindakan yang di luar batas."

"Sehingga salah satu anggota masyarakat meninggal dunia.

Anggota kita mungkin panik sehingga belum sempat melaporkan kejadian tersebut," kata Nazali dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (19/6/2021).

Terancam Penjara 10 Tahun dan Dipecat

Nazali melanjutkan, dalam beberapa hari ke depan, berkas perkara kasus ini akan diserahkan ke pengadilan militer.

Para pelaku terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.

Tubuh Korban Alami Luka-luka

Sebelum diketahui tewas, mayat Toni sempat disembunyikan oleh para pelaku.

Mereka tak sempat melaporkan kejadian ke atasan.

Namun kemudian akhirnya, pelaku melaporkannya ke atasan.

Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga.

Jasad Toni kemudian dibawa ke RSCM untuk dilakukan visum.

Belakangan diketahui, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Kata Pihak Keluarga

Orangtua korban Jhoni Pandapotan Manalu berharap para pelaku diadili seadil-adilnya.

Terlebih kasus ini menyangkut abdi negara.

"Kami meminta kepada pemerintah, khusunya melalu Puspomal saksi sesuai dengan perbuatannya, karena nyawa anak hilang."

"Kami lihat badan anak saya semua hancur (terluka)," katanya dikutip YouTube KompasTV.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 6 Oknum TNI AL Sembunyikan Jasad Warga Sipil yang Dikeroyoknya, Terancam Penjara 10 Tahun

Berita lain terkait Oknum TNI

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved