Berita Nasional
Buktikan Bukan Surga Koruptor, Singapura Diminta Kooperatif Pulangkan Adelin Lis
Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi
Namun demikian, kata Leo, upaya pemulangan terpidana dari Singapura belum berhasil.
Ia menuturkan, Adelin sempat menyatakan akan pulang sendiri ke Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Adelin mengaku telah memesan tiket ke Medan pada 18 Juni 2021.
"Padahal, ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda US$14 ribu."
"Dan dia memohon untuk dua kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan," ucapnya.
Kendati begitu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura pada 16 Juni 2021.
Tujuannya, agar dapat memberikan sejumlah pertimbangan terkait profil Adelin yang merupakan buronan kelas kakap.
"Lebih 12 tahun, atau sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara, dan pembayaran denda dan uang pengganti."
"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung meminta Dubes RI di Singapura agar terpidana bisa dipulangkan ke Jakarta," jelasnya.
Leo menuturkan, cara ketiga yang bakal dilakukan adalah melaksanakan kedaulatan hukum di Indonesia, yakni dengan tidak menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Hal itu agar Adelin tak dapat pergi ke mana pun sebelum mendapat kepastian terkait penjemputan.
"Ketiga, sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, Bapak Jaksa Agung meminta pihak KBRI Singapura untuk SPLP."
"Surat perjalanan laksana paspor itu, tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan," terangnya.
Adelin pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006.
Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.