Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Buktikan Bukan Surga Koruptor, Singapura Diminta Kooperatif Pulangkan Adelin Lis

Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Adelin Lis buronan kakap kasus korupsi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di Asia Tenggara (ASEAN).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra.

"Ini momen tepat agar Pemerintah Singapura buktikan Singapura bukan surganya para koruptor," ucapnya, Jumat (18/6/2021).

Lantaran Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam MLA, lanjut Azmi, sangat patut Singapura merespons dan membantu serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia, agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta dan dijemput lalu diserahkan kepada tim kejaksaan Agung.

Azmi mengutip pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto, yang mengatakan Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi, dan image Singapura dianggap sebagai surganya para koruptor.

Azmi Syahputra
Azmi Syahputra (istimewa)

Hal ini akan semakin terbukti jika Singapura tak membantu Indonesia dalam memulangan Adelin.

"Kontribusi bantuan Pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung Singapura, termasuk Imigrasi Singapura, dan Kementerian dalam Negeri Singapura."

"Menunjukkan sinergitas dan komitmen pemberantasan korupsi dan konsekuensi tindak lanjut sebagai pihak dalam MLA antara Indonesia dan Singapura," tutur Azmi.

Azmi menerangkan, Adelin adalah kategori buron yang berisiko tinggi, karena ada beberapa catatan yang dilakukan buronan kakap tersebut.

Misalnya, pada 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri.

Ia juga sempat melarikan diri dari LP Tanjung Gusta.

"Melihat hal ini sangat tepat bila Pemerintah Singapura medeportasi (Adelin) ke Jakarta melalui Kejaksaan Agung," ucap Azmi.

Kejaksaan Agung menyiapkan tiga skenario untuk memulangkan Adelin Lis, buronan terpidana kasus pembalakan liar, dari Singapura.

Skenario pertama dan kedua adalah penyidik bakal menjemput terpidana Adelin Lis menggunakan pesawat carter atau pesawat komersil.

"Waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (17/6/2021).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved