Berita Nasional
Buktikan Bukan Surga Koruptor, Singapura Diminta Kooperatif Pulangkan Adelin Lis
Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi
Namun, setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada Maret 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 milia, dan uang pengganti Rp 199 miliar, untuk kasus tindak pidana korupsi.
Adelin ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Kini, tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar Adelin bisa dipulangkan ke Indonesia.
Sebelumnya, Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung, tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis.
Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021, ketika memasuki Singapura.
Kejagung bersama KBRI tengah melobi Pemerintah Singapura agar Adelin Lis bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta."
"Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan."
"Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," ujar Leonard saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).
Profil
Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan.
Ia merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.