Berita Nasional
Buktikan Bukan Surga Koruptor, Singapura Diminta Kooperatif Pulangkan Adelin Lis
Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi
Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
PT Mujur Timber Group merupakan salah satu perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru.
Perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis. Sebagian produksinya adalah untuk ekspor.
Lantaran besarnya produksi Mujur Timber Group, perusahaan ini menjadi penggerak ekonomi yang cukup dominan di Sumatera Utara, terutama di Kabupaten Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Perjalanan perusahaan yang sudah berkiprah selama 50 tahun ini mengalami naik surut.
Bahkan, pernah mengalami stagnasi yang cukup panjang dari tahun 2006 sampai 2011.
Dampaknya, ribuan karyawan Mujur Timber terpaksa dirumahkan.
Sempat nyaris bangkrut, perusahaan ini kembali bangkit.
Saat ini, kepemimpinan perusahaan beralih ke Yansen Ali, putra Adelin Lis.
Kini, lahan produksi milik perusahaan yang berada di Jalan Raya Sibolga Barus KM 8 Pargadungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu, ditetapkan sebagai kawasan berikat oleh Kementerian Keuangan.
Izin kawasan berikat diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, melalui Surat Keputusan Nomor: KM-97/WBC.02/2019.
Dan, izin operasinal Berikat ditetapkan pada 13 Januari 2020 oleh KPPBC Sibolga. (Dennis Destryawan)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Singapura Diiminta Kooperatif Pulangkan Adelin Lis, Buktikan Bukan Surganya Para Koruptor