Kasus Narkoba
BNNP Sulut Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Jenis Gorila
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara mengungkap jaringan narkotika
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, mengungkap jaringan narkotika jenis tembakau gorila dan mengamankan sembilan orang tersangka.
Kepala BNNP Sulut Brigjen Jefri Lasut, dalam keterangan pers di Manado, Senin, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini bekerja sama dengan Bea Cukai.
"Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan bersama-sama," kata Lasut, Selasa (15/6/2021).
Lasut mengatakan dalam penanganan kasus ini, bersama-sama membentuk tim, sehingga bisa mengungkap jaringan narkotika jenis tembakau gorila.
Baca juga: Euro 2020, Wakil Ketua DPRD Minahasa Selatan Stefanus Lumowa Jagokan Jerman
Dalam pengungkapan ini melaksanakan control delivery ke Bolaang Mongondow (Bolmong), ternyata bisa mengungkap dua orang penerima barang tembakau gorila yaitu CAS alias Agus dan DS alias Danang.
Kemudian setelah itu melakukan pengembangan sehingga total yang diamankan dalam kasus ini sebanyak sembilan orang, setelah memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, mereka semua adalah pekerja salah satu perusahaan di Bolmong, Sulut.
"Mereka sebelum-sebelumnya telah beberapa kali memesan dan mengonsumsi narkotika tersebut, dan dilakukan tidak dalam lokasi, tetapi di luar perusahaan itu. Mereka mengonsumsi di salah sebuah hotel saat hari libur," katanya.
Baca juga: GAMKI, KNPI dan Bank SulutGo Ajak Kaum Muda Kristen, Harus Berani Berwirausaha