Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ingat Jaksa Pinangki? Tak Terima Divonis10 Tahun, Kini Hanya Dihukum 4 Tahun, Alasan Ada Bayi

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa/Tribunnews.com/Jeprima
Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan 

Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kedua, Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun)

sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Jaksa Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab,

sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Oleh karena itulah berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst

yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hakim Turunkan Vonis Jaksa Pinangki, Dari 10 Tahun Penjara Jadi 4 Tahun, Terungkap Alasan Hakim

Berita lain terkait jaksa Pinangki

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved