Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ingat Jaksa Pinangki? Tak Terima Divonis10 Tahun, Kini Hanya Dihukum 4 Tahun, Alasan Ada Bayi

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa/Tribunnews.com/Jeprima
Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan 

melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair

dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA

dan “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair.

Sementara itu, dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyatakan Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”

sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan

“Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi”

sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair;

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Artinya, lama hukuman bagi Jaksa Pinangi turun 4 tahun dari sebelumnya.

Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Jaksa Pinangki dikurangi?

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.

Pertimbangan-pertimbangannya, antara lain :

Pertama, Jaksa Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved