Nasional
Ingat Jaksa Pinangki? Tak Terima Divonis10 Tahun, Kini Hanya Dihukum 4 Tahun, Alasan Ada Bayi
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair
dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA
dan “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair.
Sementara itu, dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyatakan Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan
“Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi”
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair;
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Artinya, lama hukuman bagi Jaksa Pinangi turun 4 tahun dari sebelumnya.
Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Jaksa Pinangki dikurangi?
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Pertimbangan-pertimbangannya, antara lain :
Pertama, Jaksa Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.