Nasional
Ingat Jaksa Pinangki? Tak Terima Divonis10 Tahun, Kini Hanya Dihukum 4 Tahun, Alasan Ada Bayi
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Masih ingat kasus korupsi Joko Tjandra?
Kasus tersebut menyeret seorang jaksa cantik Jaksa Pinangki.
Ia mendapatkan potongan hukuman setelah mengajukan permohonan banding.
Baca juga: Masih Ingat Jaksa Pinangki yang Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra? Begini Kabar Terbarunya

Jaksa Pinangki akan menjalani pidana penjara empat tahun setelah bandingnya diterima hakim PT Jakarta.
Jaksa Pinangki merupakan terpidana dalam kasus korupsi menyangkut Joko Tjandra yang telah divonis pada Februari 2021 lalu.
Rupanya, Pinangki kemudian mengajukan permohonan banding.
Putusan banding itu membuat hukuman pidana penjara terhadap Jaksa Pinangki berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.
Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2021.
Baca juga: Jaksa Pinangki Keberatan Divonis 10 Tahun

Putusan pengadilannya kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Dari Putusan tingkat banding itu terlihat lama hukuman penjara
yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki di putusan pengadilan tingkat pertama berkurang jauh.
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021,
Jaksa Pinangki diketahui divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Baca juga: 5 Fakta tentang Jaksa Pinangki, dari Harta Warisan Suami hingga Sosok King Maker, Divonis 10 Tahun

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah