Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ingat Jaksa Pinangki? Tak Terima Divonis10 Tahun, Kini Hanya Dihukum 4 Tahun, Alasan Ada Bayi

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa/Tribunnews.com/Jeprima
Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Masih ingat kasus korupsi Joko Tjandra?

Kasus tersebut menyeret seorang jaksa cantik Jaksa Pinangki.

Ia mendapatkan potongan hukuman setelah mengajukan permohonan banding.

Baca juga: Masih Ingat Jaksa Pinangki yang Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra? Begini Kabar Terbarunya

Jaksa Pinangki sebagai terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Jaksa Pinangki sebagai terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jaksa Pinangki akan menjalani pidana penjara empat tahun setelah bandingnya diterima hakim PT Jakarta.

Jaksa Pinangki merupakan terpidana dalam kasus korupsi menyangkut Joko Tjandra yang telah divonis pada Februari 2021 lalu.

Rupanya, Pinangki kemudian mengajukan permohonan banding.

Putusan banding itu membuat hukuman pidana penjara terhadap Jaksa Pinangki berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2021.

Baca juga: Jaksa Pinangki Keberatan Divonis 10 Tahun

Jaksa Pinangki pernah jadi istri Jaksa Djoko Budiharjo.
Jaksa Pinangki pernah jadi istri Jaksa Djoko Budiharjo. (Foto: Kompas.com/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/Facebook)

Putusan pengadilannya kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Dari Putusan tingkat banding itu terlihat lama hukuman penjara

yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki di putusan pengadilan tingkat pertama berkurang jauh.

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021,

Jaksa Pinangki diketahui divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Baca juga: 5 Fakta tentang Jaksa Pinangki, dari Harta Warisan Suami hingga Sosok King Maker, Divonis 10 Tahun

Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret kasus Djoko Tjandra (Istimewa)

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair

dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA

dan “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair.

Sementara itu, dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyatakan Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”

sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan

“Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi”

sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair;

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Artinya, lama hukuman bagi Jaksa Pinangi turun 4 tahun dari sebelumnya.

Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Jaksa Pinangki dikurangi?

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.

Pertimbangan-pertimbangannya, antara lain :

Pertama, Jaksa Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.

Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kedua, Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun)

sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Jaksa Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab,

sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Oleh karena itulah berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst

yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hakim Turunkan Vonis Jaksa Pinangki, Dari 10 Tahun Penjara Jadi 4 Tahun, Terungkap Alasan Hakim

Berita lain terkait jaksa Pinangki

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved