Masih Ingat
Ingat Ari Askhara, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Selundupkan Moge? Terima Nasib, Divonis Hari Ini
Kabar terbaru, Mantan Dirut Garuda Indonesia Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara akan segera divonis dalam sidang, Senin 14 Juni 2021.
Atas tuntutan itu, Ari menyampaikan pembelaan alias pleidoi.
Ia merasa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.
"Isi pleidoinya, pada pokoknya, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa (Ari) menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana,
sebagaimana apa yang dikatakan penuntut umum," kata Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, Kamis (10/6/2021).
"Dan oleh karenanya, terdakwa mohon kepada pengadilan untuk menjatuhkan keputusan bebas atau vrijspraak kepada terdakwa dari segala tuntutan," sambung dia.
Sidang pembacaan putusan
Arief mengatakan, sidang pembacaan putusan kasus tersebut akan dilaksanakan pada Senin ini, di PN Tangerang.
Menurut dia, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya.
Majelis hakim juga akan mempertimbangkan tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum.
Baca juga: Ari Askhara Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Suku Cadang Motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton
(Kompas.com)
Tautan:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/14/09384241/penyelundupan-harley-dan-brompton-eks-bos-garuda-indonesia-ari-askhara?page=all#page2