Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Ingat Ari Askhara, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Selundupkan Moge? Terima Nasib, Divonis Hari Ini

Kabar terbaru, Mantan Dirut Garuda Indonesia Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara akan segera divonis dalam sidang, Senin 14 Juni 2021.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Kompas.com/Ambaranie Nadia/Tribunnews/Irawan Rismawan
Kabar terbaru Ari Askhara, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia akan divonis Senin 14 Juni 2021 terkait kasus penyelundupan Moge dan sepeda Brompton. 

Atas tuntutan itu, Ari menyampaikan pembelaan alias pleidoi.

Ia merasa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.

"Isi pleidoinya, pada pokoknya, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa (Ari) menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana,

sebagaimana apa yang dikatakan penuntut umum," kata Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, Kamis (10/6/2021).

"Dan oleh karenanya, terdakwa mohon kepada pengadilan untuk menjatuhkan keputusan bebas atau vrijspraak kepada terdakwa dari segala tuntutan," sambung dia.

Sidang pembacaan putusan

Arief mengatakan, sidang pembacaan putusan kasus tersebut akan dilaksanakan pada Senin ini, di PN Tangerang.

Menurut dia, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya.

Majelis hakim juga akan mempertimbangkan tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum.

Baca juga: Ari Askhara Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Suku Cadang Motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton

(Kompas.com)

Tautan:

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/14/09384241/penyelundupan-harley-dan-brompton-eks-bos-garuda-indonesia-ari-askhara?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved