Masih Ingat
Ingat Ari Askhara, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Selundupkan Moge? Terima Nasib, Divonis Hari Ini
Kabar terbaru, Mantan Dirut Garuda Indonesia Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara akan segera divonis dalam sidang, Senin 14 Juni 2021.
Akibat penyelundupan itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Jadi tersangka
Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.
Haryo saat itu mengatakan, pengusutan kasus penyelundupan tersebut tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19.
Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.
Sidang perdana
Ari menjalani sidang perdananya di ruang 4, PN Tangerang, pada 15 Februari 2021.
Pemimpin agenda dalam sidang Ari adalah Hakim Ketua Nelson Panjaitan. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) sidang tersebut adalah Pantono.
Dalam agenda sidang perdana, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mendakwa Ari dengan tiga pasal tentang kepabeanan.
Tiga pasal itu, yakni Pasal 102 huruf E UU Nomor 17 tahun 2006 jo Pasal 55 ayat 1,
Pasal 102 huruf H UU Nomor 17 tahun 2006, dan Pasal 103 huruf A UU Nomor 17 tahun 2006.
Dituntut 1 tahun penjara
Ari dituntut satu tahun penjara oleh jaksa pada di PN Tangerang, 24 Mei 2021.
Jaksa meyakini Ari Askhara melanggar Pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.