Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Ingat Ari Askhara, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Selundupkan Moge? Terima Nasib, Divonis Hari Ini

Kabar terbaru, Mantan Dirut Garuda Indonesia Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara akan segera divonis dalam sidang, Senin 14 Juni 2021.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Kompas.com/Ambaranie Nadia/Tribunnews/Irawan Rismawan
Kabar terbaru Ari Askhara, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia akan divonis Senin 14 Juni 2021 terkait kasus penyelundupan Moge dan sepeda Brompton. 

Akibat penyelundupan itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Jadi tersangka

Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.

Haryo saat itu mengatakan, pengusutan kasus penyelundupan tersebut tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19.

Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.

Sidang perdana

Ari menjalani sidang perdananya di ruang 4, PN Tangerang, pada 15 Februari 2021.

Pemimpin agenda dalam sidang Ari adalah Hakim Ketua Nelson Panjaitan. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) sidang tersebut adalah Pantono.

Dalam agenda sidang perdana, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mendakwa Ari dengan tiga pasal tentang kepabeanan.

Tiga pasal itu, yakni Pasal 102 huruf E UU Nomor 17 tahun 2006 jo Pasal 55 ayat 1,

Pasal 102 huruf H UU Nomor 17 tahun 2006, dan Pasal 103 huruf A UU Nomor 17 tahun 2006.

Dituntut 1 tahun penjara

Ari dituntut satu tahun penjara oleh jaksa pada di PN Tangerang, 24 Mei 2021.

Jaksa meyakini Ari Askhara melanggar Pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2006

tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved