BPN Sulut
BPN Sulut Pacu Program PTSL, Warga Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Caranya
Badan Pertanahan Nasional Kanwil Sulut bertekad memacu Program Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Bumi Nyiur Melambai
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional Kanwil Sulut bertekad memacu Program Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bumi Nyiur Melambai.
PTSL merupakan program percepatan pemetaan semua bidang tanah di Indonesia yang digagas Presiden Jokowi dan dipercayakan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Baca juga: Ini Penjelasan Pengelola KEK Bitung Terkait Lahan di Kawasan KEK
Apa yang menarik dari program ini, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanahnya tanpa biaya pengurusan sebagaimana mengurus rutin atau normal.
"PTSL ini bertujuan memetakan semua bidang tanah baik milik pribadi maupun badan hukum," kata Kepala BPN Sulut, Lutfi Zakaria, Minggu (13/06/2021).
Agar tanah bisa dipetakan dan punya sertifikat, syaratnya, pemetaan harus dilakukan secara lengkap untuk semua bidang yang ada di kelurahan/desa setempat.
Di sini diperlukan peran aktif pemerintah kelurahan/desa dan pemilik tanah.
Pemerintah kelurahan/desa wajib menyiapkan buku register desa dan administrasi pendukung lainnya.
Sementara bagi pemilik tanah wajib menyediakan surat pernyataan fisik yang bersangkutan (Alas Hak).
"PTSL ini biaya sertifikasi tidak ada alias gratis," ujat Zakaria yang didampingi Kabid Pengadaan Tanah Jefree Supit.
Baca juga: Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia, Kagum dengan Trikora dan Bawa 2 Investor ke KEK Bitung
Meskipun demikian, pemilik tanah akan menyediakan biaya untuk pemberkasan. "Seperti biaya materai, patok, fotokopi dan penggandaan. Sesuai SKB 3 menteri nilai maksimalnya sekitar Rp 350 ribu," katanya.
Sebagai pembanding, proses sertifikasi tanah tanpa program seperti PTSL membutuhkan biaya.
Mulai dari biaya untuk pengukuran, panitia pemeriksa tanah, pendaftaran tanah, akomodasi transportasi petugas lapangan. "Nilainya tergantung luas tanahnya," kata Zakaria.
Katanya, dalam PTSL ini, pihaknya memberi prioritas sertifikasi bagi pribadi. Untuk bidang tanah milik badan usaha, proses sertifikasinya sendiri alias tidak kolektif.
"Begitu juga tanah yang disengketakan, tetap kita petakan tapi belum akan disertifikasi menunggu status hukum jelas," katanya.
Selain itu, PTSL akan memetakan lagi bidang tanah yang sudah bersertifikat tapi belum dipetakan. "Kita lendingkan lagi. Tanah diposisikan lagi dengan baik," jelas dia.
Baca juga: Ini Penjelasan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Terkait Pengoperasian KEK Bitung
BPN Sulut sendiri menjemput bola untuk memasifkan PTSL dengan memperbanyak sosialisasi dan edukasi ke pemerintah daerah.
BPN Sulut menargetkan bisa memetakan 60.750 bidang di Sulut saja tahun ini.
Harapannya, pemerintah kelurahan/desa telah mengkoordinir semua warga pemilik tanah. Selain itu, pemilik tanah telah memasang patok di batas masing-masing.
"Ketika semua clear, tim BPN siap memetakan secara serentak," ujarnya lagi.
Dari jumlah itu, diharapkan sedikitnya 40 ribu bidang tanah bisa diterbitkan sertifikatnya. "Target kami, bisa menggelar PTSL di 130 desa," jelasnya lagi
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 5.2 SR, Berikut Titik Lokasi Pusat Gempa
PTSL dilatarbelakangi persoalan lambatnya pemetaan dan sertifikasi di Indonesia. Sejauh ini baru sekitar 60 persen tanah di Indonesia terdaftar bersertifikat.
Sedang di Sulut, baru 40 persen dari total bidang tanah yang terdaftar bersertifikat. Pemerintah Indonesia menargetkan, semua bidang tanah telah tertifikasi pada tahun 2024.
Dijelaskan, masyarakat tidak mengurus sertifikat karena faktor kurangnya pengetahuan pentingnya sertifikasi, tidak tahu caranya, terkendala jarak setya biaya.
Dengan bersertifikat, akan memberi keuntungan kepada pemilik tanah. Di antaranya, memperkuat status kepemilikan, status hukum jelas serta memberi manfaat ekonomi karena sertifikat bisa dijadikan agunan collateral.
Bagi pemerintah, program ini akan memperbarui sistem informasi tanah yang juga bisa jadi acuan pengambilan keputusan. Misalnya, akan memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PTSL juga bertujuan mengatasi tumpah tindih sertifikat tanah di masyarakat.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).
Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(ndo)
Baca juga: Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia, Kagum dengan Trikora dan Bawa 2 Investor ke KEK Bitung
Baca juga: Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Manado, Senator Stefanus Liow Ajak Tokoh Agama Rawat Kerukunan
YOUTUBE TRIBUN MANADO: