Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Larang Investasi Miras

MUI Setuju Putusan Presiden Jokowi Larang Investasi Miras, Anwar Abbas Ungkap Alasan Stop Miras

Pelarangan industri minuman keras (miras) oleh pemerintah mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pelarangan industri minuman keras (miras) oleh pemerintah mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang secara resmi melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di industri minuman keras (miras).

Wakil ketua umum MUI Anwar Abbas menyampaikan, keputusan Jokowi sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 49 tahun 2021 atas perubahan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal itu sejalan dengan amanat konstitusi.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Biro Setpres)

Sebab kata dia, dengan keputusan ini maka negara telah melindungi kesehatan, ekonomi dan moral masyarakatnya.

"Ini jelas-jelas sangat sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi dimana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama dan keyakinannya serta kesehatan, ekonomi dan morality bangsanya," kata Anwar melalui keterangan resminya, Selasa (8/6/2021).

Kendati di dalam peraturan ini perdagangan miras masih masuk kategori terbuka dengan izin khusus, maka kata Anwar, MUI meminta pemerintah untuk bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat.

Baca juga: Pria Beristri Selingkuh dengan Janda Cantik, Fakta Tak Terduga Terungkap, Kini Alami Hal Seperti ini

Baca juga: Vanda Sarundajang Dilantik Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulut 2020-2025, Berikut Daftar Pengurus

Sebab kata dia, jika dilihat dari aspek manapun, mengkonsumsi minuman keras itu jauh lebih besar dampak buruknya dibandingkan manfaatnya.

"Apalagi bila dikaitkan dengan ajaran agama islam yang penganutnya terbesar di negeri ini hal ini jelas-jelas adalah haram hukumnya jadi harus benar-benar bisa dijauhi dan dihindari," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam perpres itu, satu hal yang menarik yakni ada pengaturan soal investasi yang berkaitan dengan industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Salah satunya tentang kegiatan penanaman modal (investasi) untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

"Bahwa dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," demikian bunyi aturan dalam Perpres 49 tahun 2021, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (7/6/2021).

Namun, dikecualikan untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Adapun bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal meliputi dua hal.

Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved