Larang Investasi Miras
MUI Setuju Putusan Presiden Jokowi Larang Investasi Miras, Anwar Abbas Ungkap Alasan Stop Miras
Pelarangan industri minuman keras (miras) oleh pemerintah mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Editor:
Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI.
Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Perpres 49 tahun 2021 ini diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (24/5/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Resmi Larang Investasi Miras, Waketum MUI: Sudah Sejalan dengan Amanat Konstitusi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/08/presiden-jokowi-resmi-larang-investasi-miras-waketum-mui-sudah-sejalan-dengan-amanat-konstitusi?page=all.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan