Berita Sulut
Bunuh Diri di Minahasa? Sanksinya Seram, Peti Jenazah Harus Lewat Jendela dan Dicambuk
Di kalangan masyarakat Minahasa, terlebih Minahasa Utara, aksi bunuh diri merupakan barang tabu
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sejumlah kasus bunuh diri mengguncang Sulut sebulan terakhir.
Dua kasus menonjol adalah bunuh diri Ferry Kalesaran (FK), terduga pembunuh terhadap Marcela Sulu (12) dan tewasnya Gerald Suatan, calon pengantin yang diduga melompat dari gedung lantai tujuh sebuah hotel berbintang di Manado.
Di kalangan masyarakat Minahasa, terlebih Minahasa Utara, aksi bunuh diri merupakan barang tabu.
Sesuai tradisi, yang melakukannya bakal dapat sanksi keras.
Di wilayah Dimembe, peti jenazah korban bunuh diri tidak akan dilewatkan pintu utama saat menuju lokasi penguburan.
Jenazah harus lewat jendela. Ibadah pemakaman tidak digelar.
Baca juga: Bupati Bolmut Depri Pontoh Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Di daerah lain, peti jenazah tak diizinkan melintas di jalan utama.
Yang ekstrem adalah peti jenazah dicambuk saat dibawa ke pekuburan.
Namun zaman berganti, tradisi itu mulai longgar.
Peti jenazah tak lagi dicambuk. Ibadah penghiburan sudah digelar.
Hanya peti jenazah tetap harus lewat jendela.
Perilaku bunuh diri (suicide) di Sulut masih menjadi kasus yang memprihatinkan bagi semua kalangan masyarakat.
Contohnya yang terjadi Jumat (28/05/2021).
Ada dua peristiwa kematian yang diduga akibat perilaku bunuh diri.
Pertama, di Koha, Minahasa, FK, terduga pelaku pembunuhan bocah Marsela Sulu ditemukan tak bernyawa di perkebunan setempat. Jasadnya membusuk.
Baca juga: Pria Diterkam Buaya saat Memancing Bersama sang Anak, Perahu Korban Terbalik