Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Bunuh Diri di Minahasa? Sanksinya Seram, Peti Jenazah Harus Lewat Jendela dan Dicambuk

Di kalangan masyarakat Minahasa, terlebih Minahasa Utara, aksi bunuh diri merupakan barang tabu

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi bunuh diri 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sejumlah kasus bunuh diri mengguncang Sulut sebulan terakhir. 

Dua kasus menonjol adalah bunuh diri Ferry Kalesaran (FK), terduga pembunuh terhadap Marcela Sulu (12) dan tewasnya Gerald Suatan, calon pengantin yang diduga melompat dari gedung lantai tujuh sebuah hotel berbintang di Manado

Di kalangan masyarakat Minahasa, terlebih Minahasa Utara, aksi bunuh diri merupakan barang tabu. 

Sesuai tradisi, yang melakukannya bakal dapat sanksi keras. 

Di wilayah Dimembe, peti jenazah korban bunuh diri tidak akan dilewatkan pintu utama saat menuju lokasi penguburan. 

Jenazah harus lewat jendela. Ibadah pemakaman tidak digelar. 

Baca juga: Bupati Bolmut Depri Pontoh Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Di daerah lain, peti jenazah tak diizinkan melintas di jalan utama.

Yang ekstrem adalah peti jenazah dicambuk saat dibawa ke pekuburan. 

Namun zaman berganti, tradisi itu mulai longgar. 

Peti jenazah tak lagi dicambuk. Ibadah penghiburan sudah digelar. 

Hanya peti jenazah tetap harus lewat jendela. 

Perilaku bunuh diri (suicide) di Sulut masih menjadi kasus yang memprihatinkan bagi semua kalangan masyarakat.

Contohnya yang terjadi Jumat (28/05/2021).

Ada dua peristiwa kematian yang diduga akibat perilaku bunuh diri.

Pertama, di Koha, Minahasa, FK, terduga pelaku pembunuhan bocah Marsela Sulu ditemukan tak bernyawa di perkebunan setempat. Jasadnya membusuk.

Baca juga: Pria Diterkam Buaya saat Memancing Bersama sang Anak, Perahu Korban Terbalik

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved