Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

KABAR TERBARU Habib Rizieq Shihab, Berikut Putusan Majelis Hakim dan Rencana Tim Kuasa Hukum

Informasi terbaru Habib Rizieq Shihab, sudah ada putusan majelis hakim. Ini rencana tim kuasa hukum. Mengajukan banding.

Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Rizieq Shihab telah menjalani proses persidangan dan hasilnya pada Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta terkait perkara 226, yakni kerumunan warga di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta bagi Rizieq, terkait kerumunan sekitar 3.000 warga tersebut.

Rizieq lalu divonis hukuman delapan bulan penjara untuk perkara nomor 221 terkait kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan pada 14 November 2020.

Ajukan Banding, Rizieq Shihab Ingin Divonis Tak Bersalah dan Bebas Murni

Tribunnews/Jeprima
Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara terkait kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.

Dan kabar terbaru, Habib Rizieq Shihab memutuskan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Rizieq mengatakan, pihaknya sepakat melanjutkan kasus tersebut pada tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Dalam proses mengajukan," katanya, Senin (31/5/2021).

"Kita tetap berusaha sampai dapat vonis tidak bersalah dan bebas murni," ujar Aziz.

Lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, juga divonis delapan bulan penjara.

Pada perkara nomor 222 itu, kelima eks petinggi FPI tersebut mendapat putusan lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yang meminta supaya mereka dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Adapun larangan untuk aktif kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun kepada Rizieq dan dua tahun kepada lima eks petinggi FPI yang diminta JPU, tidak dikabulkan majelis hakim.

Habib Rizieq Shihab serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved