Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

KABAR TERBARU Habib Rizieq Shihab, Berikut Putusan Majelis Hakim dan Rencana Tim Kuasa Hukum

Informasi terbaru Habib Rizieq Shihab, sudah ada putusan majelis hakim. Ini rencana tim kuasa hukum. Mengajukan banding.

Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

Kondisi Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri (Tribunnews)

Masih ada satu perkara lagi yang harus dihadapi Rizieq Shihab,

yakni kasus hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI, yang tahap persidangannya baru sampai pemeriksaan terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara kepada Habib Rizieq Shihab, atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang, Senin (17/5/2021).

Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.

Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan, dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sedangkan untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

Adapun kelima mantan petinggi FPI itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut membantu Rizieq Shihab menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved