Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

KABAR TERBARU Habib Rizieq Shihab, Berikut Putusan Majelis Hakim dan Rencana Tim Kuasa Hukum

Informasi terbaru Habib Rizieq Shihab, sudah ada putusan majelis hakim. Ini rencana tim kuasa hukum. Mengajukan banding.

Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan melanggar pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun, serta dilarang menggunakan/mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.

Sedangkan dalam perkara dengan nomor register 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Lain Terkait Habib Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di:

WartaKotalive.com

https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/31/ajukan-banding-rizieq-shihab-ingin-divonis-tak-bersalah-dan-bebas-murni?page=all

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved