Kasus Rizieq Shihab
Sosok Suparman Nyompa, Hakim yang Ringankan Hukuman Rizieq Shihab, Ternyata Punya Pondok Pesantren
Seperti yang diketahui Rizieq Shihab sudah divonis hukuman. Terkait hal tersebut seorang hakim jadi sorotan.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, ada tiga hal yang meringankan hukuman Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pertama, para terdakwa dianggap telah memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan.
"Kedua, para terdakwa punya tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan yang disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021).
Sementara itu, hal yang memberatkan para terdakwa yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang pertama kali digelar pada Selasa (16/3/2021).
Dalam sidang ini, Habib Rizieq langsung menghadapi tiga sidang dengan perkara berbeda. Dua perkara di antaranya, sidang Habib Rizieq dipimpin oleh hakim Suparman Nyompa.
Foto : Rizieq Shihab saat diruang persidangan. (istimewa)
Lantas, siapakah Suparman Nyompa?
Dilansir dari Tribunnews, Suparman merupakan pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012. Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami yang menerapkan program belajar gratis.
Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.
Suparman berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.
Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.
Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional". Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunmedan.com, https://medan.tribunnews.com/2021/05/28/siapa-sebenarnya-suparman-nyompa-hakim-ringankan-vonis-habib-rizieq-punya-pesantren?page=all