Kasus Rizieq Shihab
Sosok Suparman Nyompa, Hakim yang Ringankan Hukuman Rizieq Shihab, Ternyata Punya Pondok Pesantren
Seperti yang diketahui Rizieq Shihab sudah divonis hukuman. Terkait hal tersebut seorang hakim jadi sorotan.
Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar aturan pemerintah yang kala itu sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Dalam persidangan, sejumlah kesaksian memberatkan Rizieq mulai dari acara di Petamburan yang tidak berizin,
menimbulkan massa yang tidak melaksanakan prokes,
hingga peningkatan kasus Covid-19 pasca kerumunan di Petamburan.
Kapolsek Tebet, Kompol Budi Cahyono,
memberi kesaksian yang memberatkan Rizieq di mana ia mengatakan bahwa terdakwa mengajak simpatisannya untuk berkumpul di Petamburan.
Ajakan itu Rizieq lontarkan saat menghadiri acara Maulid Nabi di kediaman Habib Ali bin Abdurahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020.
"Kami disuruh melakukan pengamanan di (acara) Maulid Nabi itu, ada perwakilan dari Wagub DKI, ada ceramah selaku tuan rumah Habib Ali.
Ada perwakilan dari Rizieq, beliau juga melakukan ceramah," kata Budi.
"Kami mendengar dari pengeras suara, kami mengenali suara itu suara Habib Rizieq Shihab," ujar Budi seperti dikutip Tribun-Medan.com dari Fotokita.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa ada peningkatan kasus positif Covid-19 di Petamburan usai dua kegiatan di sana.
"Dari tanggal 1 sampai 14 November (2020), sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus (aktif Covid-19). Sedangkan pada tanggal 15 sampai 28 November (2020) ada 83 kasus (aktif Covid-19)," ucap Widyastuti, Senin (26/4/2021).
Sementara itu, ahli Hukum Pidana Agus Surono menilai, ada unsur kesengajaan dari pihak Rizieq yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"(Ada) potensi terjadinya kerumunan dan itu disadari. Itulah yang saya sampaikan, dengan keinsafan tadi," kata Agus, Kamis (29/4/2021).