Kecelakaan
Hati-hati Jika Mobil Menabrak Tiang Listrik, Ganti Ruginya Bisa sampai Ratusan Juta
Seperti yang diketahui kecelakaan bisa terjadi kapan saja tak ada yang bisa mengetahui tragedi akan menimpa seseorang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kecelakaan bisa terjadi kapan saja tak ada yang bisa mengetahui tragedi akan menimpa seseorang.
Terkait hal tersebut salah satunya sering terjadi kecelakaan hingga menabrak tiang listrik dan menyebabkan listrik padam.
Ternyata apa bila terjadi kecelakaan seperti menabrak tiang listrik, tak hanya rugi karena harus tanggung kerusakan mobil, pengemudi juga harus ganti rugi tiang listrik yang ditabrak.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas Seketika, Korban Terlindas Truk karena Berhenti Mendadak
Baca juga: Hilang Kesabaran karena Kelakuan Korban, Kadus Bacok Seorang Pria hingga Tewas, Ini Kronologinya
Baca juga: PDI Perjuangan MulaiSikut Ganjar Pranowo, Puan Sindir Soal Rajin Main Medsos
Sering banget kejadian kecelakaan mobil, melibatkan tiang listrik.
Paling baru seperti kejadian kecelakaan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada rabu dini hari kemarin (26/5/2021).
Dibeberkan oleh Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Robby Hefados,
bahwa pengemudi mobil hilang kendali.
Dan endingnya, Honda BR-V menabrak pohon dan tiang listrik di kawasan tersebut.
"Kemudian pengemudi hilang kendali saat dilakukan pengereman,
sehingga akhirnya yang bersangkutan menabrak pohon serta tiang listrik di depan Bank hingga rusak dan patah," ujar AKP Robby dikutip dari PMJNews.
Diterangkan juga oleh AKP Robby, terkait dengan kerusakan tiang listrik pada kecelakaan tersebut,
pihak PLN dengan aparat kepolisian untuk melakukan penghitungan ganti rugi yang harus dibayarkan pelaku.
Mengingat fasilitas tersebut digunakan untuk mengalirkan pasokan listrik ke masyarakat sekitar.
Ganti Rugi Bisa Bangkrut
Asal tahu saja, beberapa kasus tabrak tiang listrik ganti ruginya nggak murah.