Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan

Hati-hati Jika Mobil Menabrak Tiang Listrik, Ganti Ruginya Bisa sampai Ratusan Juta

Seperti yang diketahui kecelakaan bisa terjadi kapan saja tak ada yang bisa mengetahui tragedi akan menimpa seseorang.

Editor: Glendi Manengal
Tribun manado / nielton durado
ilustrasi mobil tabrak listrik 

Bahkan ada juga yang auto bangkrut setelah tahu jumlah ganti ruginya.

Ambil contoh kejadian kecelakaan yang terjadi tahun lalu di Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Hasil mediasi dari kecelakaan tunggal itu,

pengemudi mobil yang menabrak tiang listrik dikenakan ganti rugi Rp 8.500.000.

Sementara kabar soal ganti rugi tabrak tiang listrik lainnya,

pelaku wajib membayar sampai ratusan juta rupiah.

Kejadiannya di Surabaya dan akibat kecelakaan itu, 2 tiang listrik rusak.

Akibat dari kerusakan kedua tiang listrik itu,

diklaim ribuan pelanggan PLN alami pemadaman listrik.

Dari kejadian itu setelah dihitung-hitung,

kabarnya kerugian mencapai Rp 128 juta lebih.(*)

Berita lainnya terkait kecelakaan lalu lintas

Artikel ini telah tayang di Otofemale.grid.id, https://otofemale.grid.id/read/372713657/mobil-tabrak-tiang-listrik-awas-ganti-ruginya-bisa-auto-bangkrut?page=all

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved