Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Aprindo Sulut Dukung Penerapan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Kena PHK

Ketua DPD Aprindo Sulut, Andy Sumual menilai, langkah pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan  (BPJamsostek) menggelar sosialisasi dini sangat bagus.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh Disnakertrans Sulut dan BPJamsostek Manado belum lama ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung penerapan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tengah disiapkan pemerintah.

Ketua DPD Aprindo Sulut, Andy Sumual menilai, langkah pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan  (BPJamsostek) menggelar sosialisasi dini sangat bagus.

"Memang bagus jika sosialisasi dilakukan sejak dini. Ini lebih bagus dari pada aturan sudah jalan dulu baru disosialisasikan," ujar Sumual yang diwakili Sekretaris DPD Aprindo Sulut, Robert Najoan, Kamis (27/05/2021).

Najoan bilang, perusahaan yang bernaung di Aprindo tentu siap menerapkan  aturan yang diwajibkan pemerintah

"Sebab jelas bagi perusahaan yang sudah mengikuti lengkap seluruh Program Jaminan Sosial akan eligible untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya menjd peserta JKP," jelas Store Manager FreshMart Tikala ini.

Sebagai wujud apresiasi, Aprindo mendorong anggotanya untuk dapat mengikutsertakan karyawannya untuk menjadi peserta Program JKP.

"Aprindo senang pemerintah memperhatikan nasib pekerja yg di-PHK karena berbagai sikon dengan meluaskan kepesertaan mereka dengan program JKP ini," katanya.

Di sisi lain, Najoan bilang nantinya juga dalam penerapan wajib mempertimbangkan beberapa hal yang direkomendasikan perwakilan Serikat Pekerja.

"Misalnya kemudahan pengurusan hak pekerja manakala mengklaim JKP," katanya.

Perluasan program BPJamsostek
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memperluas cakupan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja.

Setelah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), kini pemerintah menyiapkan  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Program ini diatur dalam PP nomor 37 tahun 2021 tentang JKP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Erny Tumundo mengatakan, tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjadi dasar pertimbangan pemerintah mengeluarkan program JKP.

JKP sebagai upayauntuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja dan buruh kehilangan pekerjaan.

"JKP untuk pekerja yang mengalami PHK," kata Erny kepada Tribun Manado, Rabu (26/05/2021).

Erny bilang, program JKP sedang disosialisasikan ke pelaku usaha dan pekerja. Nantinya, pemerintah menyiapkan peraturan turunan seperti Permenaker.

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Manado, Mintje Wattu menjelaskan, ada tiga manfaat yang dapat diperoleh dari program JKP.

Manfaat yang diperoleh yakni bantuan uang tunai, akses terhadap informasi pasar kerja dan pelatihan keterampilan kerja. Besaran uang yang diterima, sedang digodok pemerintah.

Katanya, peserta JKP harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya harus mengikuti semua program di BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi yang dihimpun Tribun Manado, manfaat uang tunai dalam program JKP diberikan setiap bulan maksimal selama 6 bulan.

Rinciannya, 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Manfaat kedua berupa akses informasi pasar, diberikan dalam bentuk informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

Sementara manfaat pelatihan kerja, diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi secara daring atau luring oleh LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang telah terdaftar dan terverifikasi di sistem informasi ketenagakerjaan.

Adapun syarat menjadi peserta program JKP yaitu WNI dengan rentang usia di bawah 54 tahun.

Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan PKWTT maupun PKWT.

Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, yang terdaftar pada program JKK, JK, JHT, JP, serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro, yang terdaftar dalam program JKK, JK, JHT, dan JKN.

Sumber pembiayaan JKP berasal dari subsidi iuran pemerintah sebesar 0,22 persen, rekomposisi iuran program JKK 0,14 persen, dan JKm 0,10 persen.

Terkait potongan iuran ini, Erny Tumundo bilang teknisnya akan diatur dalam Permenaker.

Di mana, saat ini dalam tahap integrasi data. Katanya, ketika sudah efektif diberlakukan, para pemberi kerja wajib melaksanakannya.

"Terkait ketidakpatuhan, tentu kami akan membentuk tim dengan harapan menjadi wadah untuk penerapan aturan ini,” kata Erny. (ndo)

Ibu Kalina Ocktaranny Sedang Drop, Kalina Mendadak Sindir Vicky Prasetyo, Ada Apa?

Kecelakaan di Jalan Trans Sulawesi, Amurang Timur, Minsel, Warga Berhamburan Keluar

Kisah Sukses Shandy Purnamasari dan Juragan 99, Dulu Jual Produk Orang Lain Kini Dijuluki Crazy Rich

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved