Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Jokowi ’Selamatkan’ 75 Pegawai KPK, Tak Setuju Novel Baswedan dkk Diberhentikan

TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

Editor: Rizali Posumah
Instagram OFFICIAL KPK
Presiden Jokowi menilai, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut. 

"Iya, hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang tidak memenuhi syarat, hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," ucap Nurul Ghufron.

Sementara anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku sepakat dengan Jokowi bahwa hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," kata Haris lewat keterangan tertulis, Senin (17/5).

Ia menyebut alih status menjadi ASN seharusnya tidak merugikan pegawai KPK.

Hal ini ditegaskannya sesuai dengan pertimbangan Putusan MK atas uji formil dan material UU 19/2019 tentang KPK.

”Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," katanya.

Adapun Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menyampaikan terima kasihnya atas sikap Jokowi yang menyatakan menolak pemberhentian 75 pegawai KPK.

"Alhamdulillah terima kasih Pak Presiden Jokowi telah menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ucap Yudi dalam keterangannya, Senin (17/5).

"Kami mendukung penuh perintah Bapak terkait alih status pegawai KPK," imbuhnya.

Secara terpisah, Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, yang juga termasuk 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK menyatakan bahwa apa yang disampaikan Jokowi sejalan dengan keberatannya.

"Ini inline dengan surat keberatan yang disampaikan pegawai ke pimpinan KPK. Saya ikut tanda tangan surat keberatan terhadap pimpinan," ucap Sujanarko.

Sementara penyidik senior KPK Novel Baswedan juga berterima kasih atas pernyataan Jokowi mengenai polemik TWK untuk alih status pegawai KPK sebagai ASN. Namun ia tetap mengkritik perihal TWK itu.

"Tentunya kita semua apresiasi dengan Pak Presiden dan kita berterima kasih atas langkah beliau yang memberikan perhatian dengan hal ini," kata Novel.

Namun dari pernyataan Jokowi itu, Novel menilai adanya ketidakpahaman mengenai TWK yang bermasalah.

Novel menegaskan bahwa TWK yang dijalani dirinya dan 74 pegawai KPK lain bermasalah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved