Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

Cek Penerima BLT UMKM, Begini Cara Login di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Berikut cara login di portal eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id untuk cairkan BLT UMKM.

Editor: Isvara Savitri
Istimewa
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT). 

- E-KTP

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK)

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Baca juga: Mengenal Zionisme, Gerakan Orang Yahudi yang Punya Misi Berkumpul di Tanah Air Israel

Baca juga: Ikatan Cinta Senin 17 Mei 2021: Ricky Foto Bersama Mama Chandra di Hotel, Elsa Malah Panik?

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca juga: Sering Mengalami Kesemutan? Gunakan 5 Cara Alami Berikut Ini, Menggunakan Bahan yang Ada di Rumah

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Bagi Nasabah BRI dan BRI, Cek Langkahnya di Sini

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved