Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

Cara Mencairkan BLT UMKM Bagi Nasabah BRI dan BRI, Cek Langkahnya di Sini

Berikut cara mengecek dan mencairkan BLT UMKM bagi nasabah BRI dan BNI.

Editor: Isvara Savitri
Instagram/kemenkopukm
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mengecek dana bantuan secara online.

Anda bisa mengeceknya di laman resmi BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum dan login menggunakan nomor KTP yang terdaftar.

Sedangkan bagi nasabah BNI, Anda bisa mengeceknya lewat banpresbpum.id.

Selain secara online, para penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan oleh bank penyalur melalui SMS.

Segera setelah mendapatkan SMS, penerima BLT UMKM harus segera verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Setelahnya, BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta bisa segera dicairkan.

Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta akan dicairkan sebelum lebaran 2021.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).

Ia menyampaikan, penerima BLT UMKM bisa segera menerima bantuan sebelum lebaran 2021.

"Harapan kami bisa mempercepat ini, cair sebelum lebaran. Sehingga bisa membantu bergulirnya dana di masyarakat," ujar Eddy.

Penerima BLT UMKM 2021 diharapkan segera mencairkan bantuan Rp 1,2 juta tersebut.

"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," katanya.

Sebelumnya, Eddy Satriya juga menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved