Penanganan Covid
Cegah Covid-19, Wali Kota Tomohon Terbitkan Maklumat, Rumah Pelaku Perjalanan Bakal Diberi Label
Pemerintah Kota Tomohon betul-betul serius dalam pencegahan penyebaran Covid-19
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota Tomohon betul-betul serius dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Bahkan, Pemerintah Kota Tomohon mengeluarkan maklumat Wali Kota bernomor 138/WKT/V-2021 tertanggal 7 Mei 2021.
Dalam Maklumat tersebut, ditekankan ke masyarakat terkait penerapan 5 M.
Selain itu, para pelaku perjalanan bakal diawasi khusus dari Perintah Kelurahan.
Yakni akan diberi dengan diberi label yang ditampal di depan pintu, serta akan mendapat pemantauan dari Pemerintah Kelurahan.
Baca juga: Punya Konsep Budaya dan Alam, Kantor Bupati Minut Berpotensi Jadi Terindah di Indonesia
Poin penting lainnya dalam maklumat tersebut yaitu pemerintah Kelurahan diwajibkan melakukan tracking bagi warga yang punya kontak erat.
Serta diaktifkan posko-posko satuan gugus tugas di masing-masing Kelurahan.
Adapun dalam maklumat tersebut, terdapat poin yang terkait pembatasan aktivitas masyarakat yaitu paling lambat 22.00 Wita.
Berikut 10 Poin Maklumat Wali Kota Tomohon Tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon:
1. Mencuci tangan menggunakan sabun
2. Memakai masker
3. Lurah selaku ketua satgas covid19 kelurahan, wajib mengawasi para pelaku perjalanan denganketentuan sebagai berikut :
Baca juga: Punya Konsep Budaya dan Alam, Kantor Bupati Minut Berpotensi Jadi Terindah di Indonesia
- Setiap depan pintu rumah diberi label tentang pelaku perjalanan.
- Lurah bersama satuan tugas covid19 kelurahan melakukan pengawasan/pemantauan terhadap pelaku perjalanan
4. Satuan tugas covid19 kelurahan melaksanakan tracking, testing dan treatmen bagi masyarakat yang memiliki kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif covid19
5. Mengaktifkan posko satuan tugas penanganan covid-19 mulai dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan sampai lingkungan dan melakukan penyemprotan disinfektan.
6. Pelaksanaan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dibatasi hingga jam 22.00 wita.
7. Pimpinan umat beragama berperan serta memutus mata rantai penyebaran covid-19.
8. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka maupun duka, masyarakat wajib membuat surat pernyataan ketaatan mematuhi protokol kesehatan dan dibacakan pada saat pelaksanaan kegiatan
9. Masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi wajib mendapatkan vaksin covid-19.
10. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi maklumat akan diberikab sanksi sesuai peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian covid-19.
Baca juga: Demonstrasi di Rudis Bupati Minahasa, Warga Tolak Jilius Kaawoan Jabat Hukum Tua Desa Pulutan
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
.