Gaji Ke 13
Kabar Gembira, Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Usai Terima THR, Sri Mulyani: Pelaksanaan Juni 2021
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13 itu setelah bulan ini mereka menerima tunjangan hari raya (THR).
- Tunjangan umum
Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Demikian rincian komponen gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS bulan depan.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan disalurkan H-10 sampai H-5 lebaran 2021.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
"Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," kata dia, seperti dilansir dari Antara, Jumat (30/4/2021).
Disampaikan bahwa anggaran THR 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp 7 triliun, sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp 14,8 triliun.
Adapun THR yang diberikan kepada para pensiunan dialokasikan sebesar Rp 9 triliun.
Kapan THR PNS 2021 cair dan berapa besaran menurut golongan? Berikut informasinya.
Seperti yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani, THR PNS 2021 akan disalurkan pada H-10 sampai H-5 lebaran 2021.
Sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.